Dosen UNIBA Surakarta Teliti Kontroversi Bunga Bank Konvensional
Sampai saat ini masih ada kontroversi dalam memandang status keadilan bunga bank konvensional.
Penulis: baskoro | Editor: baskoro
YOGYA, TRIBUN - Supawi, SE., MM., (44 tahun) mengatakan, sampai saat ini masih ada kontroversi dalam memandang status keadilan bunga bank konvensional. Golongan revitalis memandang bunga bank itu tidak adil, sehingga hukumnya riba. Sementara golongan modernis memandang, bunga bank konvensional itu adil dan tidak dapat digolongkan sebagai riba.
Untuk memberi ketentraman manyarakat dalam berhubungan dengan bank konvensional, Dosen Universitas Islam Batik (UNIBA) Surakarta ini melakukan riset terhadap bunga bank dengan metode pendekatan filsafat ekonomi (filsafat keadilan). Hasil riset Supawi diangkat menjadi karya disertasi untuk meraih gelar Doktor bidang Ekonomi Islam pada Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dengan mengangkat judul “Keadilan Ekonomi, Studi Atas Bunga Bank” dan dipresentasikan di ruang promosi doktor Convention Hall kampus setempat, Rabu, 31 Juli 2013.
Di hadapan promotor dan tim penguji Drs. Masyhudi Muqorobin, M. Ec, Ph.D., Akt., Dwi Condro Triono, Ph.D., Dr. Misnen Ardiansyah, SE., M. Si., Prof. Dr. H. Abdul Salam Arif, MA., Prof. Dr. H. Musa Asy’arie (promotor merangkap penguji) Dr. H. Muhammad, M. Ag., (promotor merangkap penguji), promovendus memaparkan, praktik bank berbasis bunga sudah meluas secara internasional. Praktiknyapun didukung oleh keilmuan yang mapan.
Kenyataan ini membuktikan, betapa diperlukannya eksistensi perbankan konvensional dalam perkembangan perekonomian modern saat ini. Maka yang diperlukan adalah mengkaji sisi keadilan bunga bank untuk kemasyahatan masyarakat. Dari analisis promovendus dengan tinjauan berbagai teori, terungkap bahwa keadilan masih merupakan pertarungan, bersifat paradoksial dan multi dimensi dalam pemaknaan. "Sehingga hendaknya tidak ada pemutlakan pemaknaan keadilan berkaitan dengan praktik perbankan konvensional. Karena keadilan mutlak hanya ada pada keadilan Illahiah," kata Supawi.
Upaya menghalalkan bunga bank konvensional sehingga tidak masuk dalam kategori riba dan masih memenuhi prinsip keadilan, menurut putra kelahiran Pati, Jawa Tengah ini, diperkuat oleh pendapat golongan modernis. Ada 5 hal yang mendasari golongan modernis, sehingga bisa dianggap bunga bank bukan riba.
1. Bunga bank ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
2. Bunga bank merupakan bentuk lain dari bagi hasil juga.
3. Bunga bank tidak menzalimi.
4. Kondisi perekonomian yang inflatoir, sehingga bunga bank tidak memberatkan kreditor, dan pinjaman dengan bunga bank tetap bersifat menolong dan memberi manfaat.
5. Uang juga merupakan aktiva yang dapat digunakan untuk memperoleh tambahan kapital sebagaimana kapital lainnya.
Maka, berdasarkan analisis konsep maupun analisis praksis, kata Supawi, secara prinsip operasional, penerapan bunga bank telah menunjukkan nilai-nilai keadilan. Indikatornya adalah adanya kesamaan hak, bersifat rasional, tidak ada pencideraan martabat, hak lebih prioritas dibanding manfaat. "Hanya saja, karena dasar perhitungan bunga ditetapkan nominalnya oleh bank, sehingga bunga bank mengandung potensi untuk terjadinya riba," ujarnya.
Sehingga diperlukan kajian-kajian lebih lanjut (dari sisi teologis, politis, moralitas, ekonomi, hukum, maupun agama) dalam memberi kesepakatan terhadap bunga bank, sehingga benar-benar terlepas dari terjadinya riba.
Oleh tim penguji, Supawi, SE., MM., dinyatakan lulus dengan predikat “Sangat Memuaskan” dan ia merupakan Doktor ke-372 yang telah berhasil diluluskan PPS UIN Sunan Kalijaga. (bm)