Razia Kendaraan Non-AB

Mutasi Kendaraan Tidak Perlu Dilakukan

jika kepolisian tetap memaksakan kendaraan plat luar DIY menjadi AB, hal ini juga berpotensi memicu konflik

Tayang:
Penulis: Muhammad Fatoni | Editor: Joko Widiyarso
Laporan Reporter Tribun Jogja, M Fatoni

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Menurut Ketua Dewan Peneliti Pustral UGM, Heru Sutomo, mutasi plat nomor kendaraan, terutama mobil, dari luar wilayah DIY sebenarnya tak perlu dilakukan. Karena selain tidak efektif, hal itu juga tentunya akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi para pendatang yang ada DIY.

Menurutnya, secara prinsip, seorang pendatang dari luar DIY tak menyalahi aturan apabila menggunakan kendaraan, meskipun tidak berplat AB. Yang penting identitas dari si pemilik dan kendaraan jelas dan sah.

"Selama ini aturan dan sistem registrasi kendaraan yang diterapkan oleh kepolisian, khususnya terkait kendaraan, bisa dikatakan kaku dan merepotkan. Terlebih, untuk sistem yang digunakan, terbilang sudah sangat kuno dan ketinggalan zaman," paparnya.

Ia menjelaskan, apabila para pendatang dari luar kota yang memiliki kepentingan, misal kerja atau kuliah, diharuskan melakukan mutasi plat nomor kendaraan, tentu ini menjadi sesuatu yang tidak menyenangkan. Dan aturan itu juga akan sangat sulit dilakukan mengingat jumlah yang sangat banyak.

"Menurut hemat saya, yang salah adalah sistem registrasi yang keliru oleh pihak kepolisian. Sekarang kan sudah masuk zaman komputerisasi, jadi apapun bisa dilakukan dengan cara yang lebih sederhana dan tak merepotkan," terangnya.

Untuk kasus plat nomor kendaraan, tak perlu ada cabut berkas dari daerah asal dan memutasi plat nomor menjadi AB. Dalam sistem administrasi modern saat ini, syarat-syarat fisik seperti itu sudah tak lagi diperlukan. Yang perlu dilakukan hanya mengupdate identitas dan lokasi si pemilik, dari daerah asal ke alamat domisili saat ini di Yogyakarta, dan hal itu bisa dilakukan dengan cara komputerisasi.

Baginya, plat nomor kendaraan, sejatinya menunjukkan tempat dan lokasi pertama kendaraan tersebut terdaftar. Jadi sebenarnya, plat nomor kendaraan tak seharusnya diganti-ganti, plat tersebut seharusnya untuk yang pertama sampai seterusnya hingga kendaraan tersebut rusak dan tidak digunakan lagi.

"Jika sistem registrasi kendaraan ini diperbaiki, hal ini juga memudahkan proses pembayaran pajak. Pemilik kendaraan yang telah di-update lokasi domisili terakhir, tentunya akan membayar pajak di daerah tempat ia tinggal sekarang. Jadi, tanpa perlu mutasi plat nomor kendaraan, dengan sendirinya pajak kendaraan juga akan masuk ke daerah domisili si pemilik," katanya.

Untuk itu, jika kepolisian tetap memaksakan kendaraan plat luar DIY menjadi AB, hal ini juga berpotensi memicu konflik, terutama menyangkut urusan kedaerahan. Artinya, kepolisian membatasi kendaraan dari luar DIY untuk masuk, padahal ini tidak dibenarkan dalam suatu Negara kesatuan seperti Indonesia.

"Kalaupun semua kendaraan yang ada di DIY diharuskan untuk memutasi plat nomor menjadi AB, hal itu juga tak akan berdampak apa-apa. Secara logika, jumlah kendaraan akan tetap sama, jadi tak akan mengurangi kepadatan dan volume kendaraan di DIY," tuturnya.

Terlebih Yogyakarta merupakan kota pendidikan dimana cukup banyak mahasiswa pendatang yang menuntut ilmu dengan kendaraan berplat daerah asal. Jadi sekali lagi, menurut hemat saya, mutasi kendaraan hanyalah aturan sia-sia dan tidak efektif, serta tak perlu dipaksakan untuk dilaksanakan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved