Penipuan Investasi
Mendadak Stroke Akibat Jadi Korban Penipuan Investasi
Ketika warga sudah mulai tergiur dengan janji, pialang pun melakukan penandatanganan di rumah masing-masing.
Penulis: bbb |
TRIBUNJOGJA.COM, SEMARANG - Koordinator nasabah PT Solid Gold Berjangka Semarang asal Wonosobo Ari Wibowo masih tidak terima dengan uang investasinya sejumlah Rp 950 juta lenyap begitu saja. Hasil mediasi dengan manajemen PT Solid Gold yang tidak menemui titik temu Kamis (12/7) lalu membuatnya bertekad akan mengumpulkan seluruh nasabah resmi dalam waktu dekat. Minggu depan, pihaknya akan mengumpulkan para nasabah Solid Gold se-Kabupaten Wonosobo.
"Apa yang dikatakan manajernya PT Solid Gold saat mediasi kemarin tentang dana dikelola nasabah sendiri itu salah, kami menitipkan itu ke wakil pialang," kata Ari ketika dihubungi Tribun Jogja.
Dalam mediasi tersebut pihaknya berembug untuk tidak melaporkan hal itu ke ranah hukum. Hal itu karena pihaknya berada di pihak yang lemah. Berbeda dengan pihak solid gold yang mempunyai dokumen lengkap hingga rekaman wawancara perjanjian.
Ia menjelaskan, yang membuatnya jengkel adalah janji yang dikeluarkan oleh wakil pialang bernama Sri Mulyati dan marketingnya Neni. Di rumah warga, mereka menjanjikan keuntungan sekitar 10 persen bahkan ada warga bernama Triyono yang dijanjikan keuntungan 50 persen.
"Katanya kalau main emas lebih aman dari valas, makanya kami percaya dan menyerahkannya ke pialang yang berpengalaman," kata Ari.
Ketika warga sudah mulai tergiur dengan janji, pialang pun melakukan penandatanganan di rumah masing-masing. Yang membuatnya jengkel adalah tidak adanya keterangan jelas tentang resiko bahwa dana bisa hilang. Seolah-olah risiko itu disembunyikan. Bukti penawaran janji dan proses penandatangan di rumah warga itulah yang tidak ia punya, padahal ada aturan yang menyatakan penandatangan harus di kantor Solid Gold. Bahkan ketika pihaknya menantang Sri Mulyati yang sedang hamil untuk sumpah pocong dan berbicara jujur tentang hal tanda tangan di rumah warga dan janji-janji palsu, para manajemen PT SGB hanya diam.
"Waktu penandatanganan itu kami percaya saja karena ada perusahaannya punya sertifikatnya dan kantornya di jalan pemuda di Semarang yang katanya lokasi strategis. Padahal kami waktu itu tidak tahu dimana kantornya sampai kami datangi," jelasnya
Ia sendiri mulai tergoda pada Desember 2010. Ketika itu ia membuka dua akun yaitu Rp 250 juta dan Rp 150 juta. Bulan pertama dan kedua ada keuntungan sekitar Rp 110 juta. Bulan ketiga sudah tidak bisa diambil bahkan ia harus menginject dana hingga habis Rp 950 juta. Dalam mediasi kemarin total modal enam warga yang masuk sekitar Rp 2,6 Miliar. Itu hanya yang datang, belum nasabah resmi lainnya yang berhalangan hadir.
"Dulu, pas saya minta tutup hanya tersisa Rp 23 juta. Bayangkan, modal itu didapat warga dari sana sini, ada yang meminjam uang ke Bank dan tidak bisa mengangsur. Bahkan, sekarang ini ada yang rumah dan tanahnya terancam disita. Salah satunya ya yang sampai terkena stroke" keluhnya.
Kini ia berharap Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) tidak hanya percaya pada PT Solid Gold Berjangka saja. Dari segi surat atau prosedur memang pihak Solid Gold bisa jadi kuat, tetapi kenyaataan di lapangan sangat tidak adil.
"Minggu depan kami akan membahas lagi untuk melakukan aksi yang lebih besar. Saat ini saya sedang melihat apakah bisa menempuh jalur hukum atau tidak terkait dengan penandatangan surat perjanjian di rumah warga bukan di kantor solid gold. Kami juga sudah berhubungan dengan warga di Surabaya yang mengalami nasib yang sama, jadi kejadian ini tidak hanya kami yang mengalami. Mereka juga lapor polisi, namun tidak ada penyelesaian, " imbuhnya, Sabtu (14/7).
Secara Prosedur tidak Salah
Kepala Biro Hukum BAPPEBTI Alfons Samosir membenarkan bahwa pihak PT SGB tidak bersalah. Maksudnya adalah secara prosedural mulai dari dokumen perjanjian amanat hingga rekaman perjanjian ia punya. Pemeriksaan pun sudah ia lakukan kepada manajer PT SGB sekitar dua hari hingga tiga hari mediasi pertama. Ketika itu manajer PT SGB Semarang Jacksen menjalani pemeriksaan mulai pukul 09.30 hingga sekitar pukul 15.00. Hasilnya, PT SGB sudah sesuai prosedur.
Ia mengatakan bahwa dalam perjanjian amanat antara perusahaan investasi dan konsumen telah disebutkan adanya resiko kerugian. Menurutnya, apa yang dialami para nasabah itu adalah bentuk kerugian. Terkait dengan permintaan nasabah agar pihaknya turun ke lapangan tidak ditanggapinya. Ia merasa sudah mendapat data lengkap pada penyelidikan pertamanya.
"Untuk apa saya turun ke lapangan, orang saya sudah mempunyai semua dokumen hingga rekaman di kantor saya. Kalau memang mereka benar seharusnya berani ke BAPPEBTI atau kepolisian," ucapnya
Adapun Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan mengatakan jika memang ada laporan pihaknya siap memproses. Selain melakukan pemeriksaan, pihaknya juga akan mengumpulkan bukti-bukti. (*)