RUUK DIY

Sultan Otomatis Jadi Gubenur DIY

Pertemuan tim asistensi RUUK DIY dengan tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (4/7), akhirnya menemui kata sepakat.

Penulis: Hendy Kurniawan | Editor: tea
zoom-inlihat foto Sultan Otomatis Jadi Gubenur DIY
TRIBUNJOGJA.COM/HASAN SAKRI GHOZALI
Sri Sultan Hamengku Buwono X di Bangsal Kencono, Keraton Yogyakarta, Kamis (10/5/2012)
Laporan Reporter Tribun Jogja, Hendy Kurniawan

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA
- Pertemuan tim asistensi RUUK DIY dengan tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (4/7/2012), akhirnya menemui kata sepakat. Sultan dan Paku Alam yang bertahta, otomatis dikukuhkan menjadi gubernur dan wakil gubernur DIY setiap lima tahun sekali.

"Iya benar sudah ada kata sepakat. Yang dimaksud mekanisme lima tahunan adalah setiap lima tahun Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan Sultan dan Paku Alam diperbaharui melalui mekanisme verifikasi di DPRD DIY," jelas anggota tim asistensi RUUK DIY, Achiel Suyanto, saat dihubungi Rabu (4/7/2012) malam, sesaat setelah pertemuan.

Lebih lanjut disampaikannya, mengenai syarat administratif bagi Sultan dan Paku Alam untuk dikukuhkan sesuai dengan undang undang nomor 32 tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah. Di antaranya, usia minimal 30 tahun, tidak pernah terjerat kasus hukum, sehat jasmani dan ruhani serta memenuhi ketentuan pendidikan.
Apabila Sultan dan Paku Alam bertahta, jika belum memenuhi syarat dikukuhkan menjadi gubernur dan wakil gubernur, akan dirangkap satu di antara merka (Sultan atau Paku Alam). Sedangkan jika keduanya belum memenuhi syarat, presiden akan menunjuk pelaksana tugas setelah melakukan konsultasi dengan pihak Keraton dan Pakualaman. "Dengan demikian, Insya Allah RUUK DIY akan selesai pada masa sidang ke empat di Panja Komisi II DPR RI. Tapi kita lihat saja rapat antara pemerintah dengan Panja RUUK Komisi II besok (hari ini)," kata Achiel.

Mengenai pertanahan, lanjut Achiel, masih dalam upaya mencari solusi secara nomenklatur. "Secara substansi sudah ada kesepahaman dengan pemerintah," tandas Achiel.
Relawan  Sekretariat Bersama Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta menyambut baik perubahan sikap pemerintah yang akhirnya menyepakati penetapan Sultan dan Paku Alam sebagai gubernur dan wakil gubernur DI Yogyakarta.

Sikap kompromi ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak amnesia terhadap asal-usul dan sejarah Yogyakarta. "Terima kasih, pemerintah rupanya tidak amnesia. Inilah yang selama ini diharapkan masyarakat Yogyakarta," ujar Koordinator Sekretariat Bersama (Sekber) Keistimewaan DI Yogyakarta, Widihasto Wasana Putra, Rabu (4/7) di Yogyakarta.

Widihasto berharap, penghargaan terhadap asal-usul dan sejarah ini tidak hanya bagi masyarakat Yogyakarta tetapi juga bangsa Indonesia pada umumnya. Perjuangan penetapan RUUK DIY yang selama ini terkatung-katung hanyalah contoh persoalan kurangnya penghargaan terhadap sejarah.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, terjadi perubahan dalam klusul Rancangan Undang-undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY) yang diserahkan ke Panitia Kerja (Panja) DPR.

Satu poin klausul yang mengalami perubahan, yakni mekanisme pengisian jabatan gubernur DIY melalui penetapan atau pemilihan. "Ada perubahan lah mengenai pengisian jabatan, dan soal tanah juga, dan status hukum Kesultanan itu. Jadi, tiga itu isunya," ujar Gamawan di DPR, Jakarta, Rabu (27/6/2012).
Ia mengatakan, banyak kemajuan dari hasil pertemuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Sultan Hamengku Buwono X di Istana Negara pada 13 Juni 2021. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved