UGM Mulai Berlakukan KIK
Lho Kok Disuruh Bayar
Tidak banyak masyarakat yang tahu Selasa (1/2/2011) merupakan hari pertama pemberlakuan kebijakan disinsentif bagi kendaraan yang masuk UGM
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Tidak banyak masyarakat yang tahu Selasa (1/2/2011) ini adalah hari pertama pemberlakuan kebijakan disinsentif bagi seluruh kendaraan yang masuk ke UGM. Beberapa warga masyarakat yang akan melintas di portal masuk kawasan UGM dibuat bingung dengan kebijakan UGM ini.
Sumardi (36), yang saat itu melewati kampus UGM kelabakan saat ditarik uang disinsentif Rp 1.000 oleh petugas. Entah apa alasannya, saat diminta untuk membayar, Sumardi tanpa ragu langsung mendebat petugas penjaga portal UGM.
Sumardi adalah petugas administrasi di Fakultas Pertanian Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran. Pagi itu ia ke UGM mengantarkan undangan pertemuan untuk jajaran dekanat dibeberapa fakultas. Ia masuk lewat gerbang bundaran UGM. Seperti biasa, ia langsung mendapatkan kertas mirip karcis dari petugas kampus.
Namun ia tak menduga jika kertas itu harus ia tebus dengan uang Rp 1.000 saat keluar UGM. hal yang tak pernah ia temui dihari-hari sebelumnya. “Loh, kok disuruh bayar,” tanyanya pada petugas yang mencegatnya dipintu keluar.
Petugas itu pun menjelaskan panjang lebar pada Sumardi soal mulai diberlakukannya KIK. “Masyarakat umum yang bukan mahasiswa UGM harus bayar kalau masuk ke kampus,” kata Heri Margono (32), petugas pengawa KIK.
Saat diminta membayar itulah Sumardi terlihat gugup kelabakan. “Saya ndak bawa sangu (uang),” kata Supardi dengan muka bingung sambil merogoh sakunya, mencari-cari uang. Sempat terjadi perdebatan panjang antara Sumardi dengan petugas itu. Sumardi terus berargumen dan tak mau membayar
“Saya itu tamu, masak suruh membayar,” tambah Sumardi.
Entah karena lelah berdebat atau apa, petugas kampus UGM itu akhirnya membiarkan Sumardi pergi tanpa membayar.
Menurut Sulistiyo Mardiatmoko, Kasi Bidang Ketertiban dan Perparkiran, KIK bukanlah bentuk komersialisasi atau eksklusifitas UGM. “Kita tidak ingin masyarakat yang tidak berkepentingan masuk kampus. Sebab jumlah kendaraan di kampus menjadi semakin banyak. Makanya dengan KIK diberlakukan,” terangnya saat ditemui di kantornya.
Sesuai peraturan, masyarakat yang bukan mahasiswa UGM akan dikenakan disinsentif Rp 1.000 untuk sepeda motor dan Rp 2.000 untuk mobil saat masuk kampus UGM. Sementara mahasiswa dan mitra UGM diharuskan membuat KIK agar tak terkena tarif tersebut. “Masyarakat umum tidak boleh membuat KIK,” ungkapnya.
Sulis menambahkan, kebijakan itu muncul bukan tanpa dasar dan sudah dipersiapkan sejak sekitar setahun lalu. Dulu, saat masih menggunakan karcis biasa, UGM harus membuat 12.000 lembar karcis setiap hari. Jumlah kendaraan yang terlalu banyak itu terasa terlalu banyak dan membuat UGM semrawut serta penuh polusi akibat kendaraan.
Kecelakaan pun sering kali terjadi di dalam kampus lantaran UGM sering digunakan sebagai jalur alternatif pengguna jalan. “Kami ingin merubah itu semua. Kalau masyarakat masuk kampus menggunakan sepeda atau jalan kaki silahkan, tak perlu bayar. Sebab kami ingin menciptakan kampus yang bebas polusi udara dan suara,” paparnya. (*)