UGM Mulai Berlakukan KIK

Cara Mendaftar KIK di UGM

Menurut pihak kampus, kebijakan ini bertujuan untuk membatasi akses publik yang tidak berkepentingan di UGM

Editor: ufi
zoom-inlihat foto Cara Mendaftar KIK di UGM
TRIBUNJOGJA / ADE RIZAL
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ikrob Didik Irawan

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Kartu Identitas Kendaraan (KIK) mulai diberlakukan Selasa (1/2/2011) di kampus UGM. Menurut pihak kampus, kebijakan ini bertujuan untuk membatasi akses publik yang tidak berkepentingan di UGM. Selain itu kebijakan itu juga dimaksudkan untuk mengendalikan jumlah kendaraan bermotor di kawasan Kampus UGM melalui pola disinsentif.

KIK yang diterbitkan UGM terdiri dari dua yakni KIK mobil dan KIK sepeda motor. Sedangkan dilihat dari pemegangnyam, KIK dibagi dalam beberapa macam yakni, KIK Dosen UGM, KIK Karyawan UGM, KIK Mahasiswa UGM  dan KIK Mitra UGM yang semuanya memiliki masa berlaku 1 tahun.

Disinsentif atau pungutan diberlakukan pada pengguna kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi KIK. Untuk sepeda motor Rp 1.000 dan mobil Rp. 2.000.

Untuk melakukan pengurusan KIK, syaratnya harus mengisi formulir dan melakukan pendaftaran online di kik.ugm yang hanya bisa dilakukan di jaringan internet kampus UGM. Pemohon kemudian harus menyerahkan fotokopi STNK, pas foto 3x4, serta fotokopi identitas. Pengajuan dilayani di Pusat Layanan KIK, Bulak Sumur Blok B-20, Kampus UGM.

Khusus untuk mahasiswa angkatan baru 2010/2011 yang menggunakan mobil, permohonan KIK dikenakan biaya disinsentif sebesar Rp 200 ribu. Uang itu dikirimkan ke rekening rektor di Bank BNI Cabang UGM dengan nomor rekening 88800101927.  

“Tujuan agar mahasiswa baru tidak membawa mobilnya ke kampus,” kata Sulistiyo Mardiatmoko, Kasi Bidang Ketertiban dan Perparkiran, Selasa (1/2/2011).

Kepemilikan KIK dibatasi maksimum dua buah kartu untuk dua buah kendaraan. Dengan ketentuan, untuk penerbitan kartu kedua dikenakan disinsentif menurut jenis dan kategori KIK.

Bagi dosen, mahasiswa dan karyawan, pembuatan KIK sepeda motor kartu pertama tidak dikenakan biaya. Untuk mitra, pembuatan kartu pertama dikenakan disinsentif Rp 50.000. Sedang untuk kartu kedua dikenakan biaya Rp 50.000.

Sementara untuk KIK mobil, pembebasan biaya pembuatan kartu pertama hanya berlaku untuk karyawan dan dosen serta mahasiswa.  Sedangkan untuk mitra akan dikenakan disinsentif Rp 200.000.  Pembuatan kartu kedua terkena disinsentif Rp 300.000 untuk seluruhnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved