RUUK DIY

Sidang Terbuka Tetap Digelar Walau Tak Ada Kekuatan Hukum

DPRD Sleman tetap akan menggagendakan menggelar sidang paripurna terbuka soal RUUK DIY.

Laporan Wartawan Tribunjogja : Ikrob Didik Irawan

TRIBUNJOGJA,  SLEMAN - Meski tak memiliki kekuatan hukum untuk mempengaruhi keputusan DPR RI, DPRD Sleman tetap akan menggagendakan menggelar sidang paripurna terbuka soal RUUK DIY. Sidang itu menurut rencana akan digelar pada Kamis (06/01/2010), mendatang.

Menurut Wakil Ketua DPRD Sleman, Rohman Agus Sukamto, dalam rapat tersebut, nantinya dewan hanya akan menjadi jembatan warga dalam menyampaikan aspirasinya. "DPRD Sleman tidak bisa memutuskan. Semuanya (RUUK DIY.red) menjadi kewenangan DPR RI dan pemerintah pusat. Namun hasil rapat akan langsung kami bawa ke Jakarta," ungkap politisi asal PAN, Senin (03/01/2010).

Agus menjelaskan, konsep rapat yang akan digelar adalah bukan sidang paripurna melainkan rapat dengar pendapat umum. Rapat itu sebagai tindaklanjut atas surat yang dilayangkan oleh tiga elemen masyarakat yakni paguyuban dukuh, paguyuban lurah dan suporter Slemania. “Kami tidak bisa menggelar rapat paripurna, melainkan rapat dengar pendapat umum," imbuhnya.

Nantinya, rapat akan dibuka oleh ketua dewan, selanjutnya perwakilan tiga elemen diminta menyampaikan pendapat mereka terkait RUUK DIY. Jika elemen masyarakat tersebut menginginkan pandangan masing-masing fraksi terkait RUUK DIY, maka akan dilakukan dalam rapat itu pula. “Hanya saja, DPRD Sleman tidak akan melakukan pernyataan resmi, melainkan diwakili oleh masing-masing fraksi,” kata Agus.

Sebenarnya, rapat tersebut akan digelar Jumat (31/12/2010), namun batal. Lalu berebubah lagi Senin hari ini (03/01/2010), namun kembali batal dilakukan. Pengunduran agenda rapat tersebut karena ada dua hal yang sangat mendasar, yakni terkait dana serta konsep rapat sesuai tata tertib sidang. “Kalau digelar 31 Desember, tidak ada anggaran sebab sudah tutup buku,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 13 Desember 2011 DPRD Propinsi DIY bersama ribuan masyarakat Yogyakarta juga menggelar sidang paripurna terbuka. Sidang menghasilkan tiga keputusan yakni mempertahankan keistemewaan Yogyakarta, pengisian kepala pemerintahan Yogyakarta melalui penetapan, dan penetapan dilakukan melalui pengangkatan Hamengku Buwono dan Paku Alam sebagai gubernur dan wakilnya.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved