RUUK DIY
Inilah Isi Surat Teguran Gamawan Fauzi untuk Herry Zudianto
Aksi pengibaran bendera setengah tiang oleh Wali Kota Yogyakarta, Herry Zudianto terkait polemik RUUK DIY tampaknya membuat berang Mendagri.
Laporan : Sigit widya
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA- Aksi pengibaran bendera setengah tiang oleh Wali Kota Yogyakarta, Herry Zudianto terkait polemik RUUK DIY tampaknya membuat berang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.
Mantan gubernur Sumatera Barat itu pun melayangkan surat teguran kepada orang nomor satu di Kota Yogyakarta itu, melalui Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Surat teguran tersebut bernomor 001.2/4984/SJ, tertanggal 21 Desember 2010.
Inilah isi surat teguran tersebut, dan diperoleh Tribun Jogja dari Ketua DPRD DIY, Yoeke Indra Agung Laksana ;
Sehubungan dengan pengibaran bendera merah putih setengah tiang yang dilakukan oleh Wali Kota Yogyakarta, dengan hormat diberitahukan sebagai berikut:
1. Sesuai pasal 12 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, antara lain menyatakan bendera negara dapat digunakan sebagai tanda berkabung apabila presiden, wakil presiden, mantan presiden atau mantan wakil presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan DPRD meninggal dunia.
2. Sesuai pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, menyatakan bahwa dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah), setiap orang yang dengan sengaja menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
3. Sesuai informasi yang kami terima, Saudara Herry Zudianto, Wali Kota Yogyakarta, telah mengibarkan bendera setengah tiang sebagai pertanda keprihatinan terkait dengan polemik RUUK Daerah Istimewa Yogyakarta, hal ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
4. Mengingat tindakan Wali Kota Yogyakarta tersebut dapat menurunkan wibawa Lambang Negara RI dan berimplikasi terhadap perbuatan pidana yang bukan merupakan delik aduan, maka diharapkan bantuan saudara untuk melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan agar tindakan serupa tidak terjadi lagi.
Surat ini mencamtumkan nama dan ditandatangani sendiri oleh Gamawan Fauzi. Di surat terguran itu juga tercantum tembusan yang ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Polhukam Republik Indonesia, Panglima IV Kodam Diponegoro, Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Ketua DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.