RUUK DIY

Surat Teguran Mendagri kepada Wali Kota Yogya Belum Ada Keterikatan Hukum

Surat teguran Mendagri Gamawan Fauzi kepada Wali Kota Yogyakarta Herry Zudianto belum ada keterikatan hukum.

Editor: Sulistiono
Laporan: Obed Doni Ardiyanto

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Surat teguran menteri dalam negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi kepada Wali Kota Yogyakarta, Herry Zudianto, belum ada keterikatan hukum. Surat terguran itu terkait aksi pengibaran bendera merah putih setengah tiang oleh Herry Zudianto sebagai bentuk keprihatinannya atas polemik RUUK DIY.

“Pak Herry memiliki maksud yang baik. Kita berharap beliau melakukan komunikasi dengan mendagri,” kata Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Muhammad Ali Fahmi (33), Senin (3/1/2011).

Ia mengatakan, aksi pengibaran bendera merah putih setengah tiang itu hanya sebagai bentuk rasa berkabung, harapannya agar tidak ada perpecahan vertikal, antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, maupun konflik horisontal di antara masyarakat.

Fahmi mengatakan apa yang dilakukan Herry Zudianto adalah sebuah sikap yang wajar ketika mau mengungkapkan keprihatinan. “Tetapi memang pengibaran bendera merah putih sebagai lambang negara sudah diatur dalam undang-undang,” ujarnya. 

Surat teguran mendagri kepada wali kota disampaikan melalui Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Surat bernomor 001.2/4984/SJ tersebut dilayangkan terkait aksi pengibaran bendera setengah tiang pada Minggu (12/12/2010).

Surat teguran itu menerangkan bahwa pengibaran bendera setengah tiang diatur dalam  pasal 12 UU Nomor 24 tahun 2009, dan pasal 69 huruf c yang berisi hukuman bagi yang melanggar pasal tersebut. 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved