LINK Pendaftaran PPDB Online SMA Jakarta Non Zonasi 2019 di Ppdb.jakarta.go.id, Bisa Diakses 5 Juli
LINK Pendaftaran PPDB Online SMA Jakarta Non Zonasi 2019 di Ppdb.jakarta.go.id pendaftaran PPDB Online SMA Jakarta Non Zonasi 2019 di Ppdb.jakarta.go.
Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Iwan Al Khasni
LINK Pendaftaran PPDB Online SMA Jakarta Non Zonasi 2019 di Ppdb.jakarta.go.id, Bisa Diakses 5 Juli
Tribunjogja.com - Pendaftaran PPDB Online SMA Jakarta Non Zonasi 2019 di Ppdb.jakarta.go.id bisa diakses pendaftar pada 5 Juli.
Dikutip Tribunjogja.com dari laman resmi ppdb.jakarta.go.id, Halaman dapat diakses mulai Juli 2019 mulai pukul 08:00 WIB hingga 6 Juli 2019 pukul 15:00 WIB.
Berikut peraturan PPDB Online SMA Jakarta Non Zonasi 2019 mulai syarat hingga cara seleksi :
1. Ketentuan Umum
Calon Peserta Didik Baru yang dapat mengikuti Jalur Afirmasi terdiri dari:
a) Anak Asuh Panti;
b) Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta;
c) Anak dari Pengemudi Jaklingko;
d) Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus);
e) Anak yang terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dari Dinas Sosial bagi Calon Peserta Didik Baru yang akan mendaftar ke jenjang SD.
Jalur Afirmasi untuk Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Anak Asuh Panti, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Jaklingko
dilaksanakan lebih awal dan dikecualikan dari kuota Afirmasi 20%.
Anak Asuh Panti sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a) di atas, dapat diterima di sekolah terdekat dengan Panti Sosial Anak Asuh Negeri dibawah binaan Dinas Sosial
Provinsi DKI Jakarta.
Jalur Afirmasi pada jenjang SMP, SMA dan SMK untuk Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP
Plus) disediakan kuota 20%.
Jalur Afirmasi pada jenjang SD untuk Calon Peserta Didik Baru yang tercatat dalam BDT disediakan kuota 20%.
Proses seleksi dan pengumuman hasil seleksi dilakukan dengan sistem daring.
2. Persyaratan
1. Anak Asuh Panti:
a) tercatat dalam KK Panti paling lambat tanggal 1 April 2019;
b) tercatat dalam Daftar Kolektif Anak Panti sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dari Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh
Kepala Panti Sosial Anak Asuh Negeri dibawah binaan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta; dan
c) melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagaimana dimaksud pada huruf b) yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.
2.Tercatat dalam Kartu Keluarga Pemegang Kartu Pekerja Jakarta;