LINK Pendaftaran PPDB Online SMA Jakarta Non Zonasi 2019 di Ppdb.jakarta.go.id, Bisa Diakses 5 Juli

LINK Pendaftaran PPDB Online SMA Jakarta Non Zonasi 2019 di Ppdb.jakarta.go.id pendaftaran PPDB Online SMA Jakarta Non Zonasi 2019 di Ppdb.jakarta.go.

Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Iwan Al Khasni
ppdb.jakarta.go.id/
Pendaftaran PPDB Online SMA Jakarta Non Zonasi 2019 

3. Tercatat dalam Basis Data Terpadu Dinas Sosial dan tercatat dalam Kartu Keluarga;
4. Memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) yang masih aktif yang berasal dari jenjang pendidikan sebelumnya dan tercatat dalam
Kartu Keluarga;
5. Tercatat dalam Kartu Keluarga Pengemudi Jaklingko;
6. Memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:

- Untuk jenjang SMP, berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun sebelum tanggal 1 Juli 2019; dan
- Untuk jenjang SMA dan SMK, berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun sebelum tanggal 1 Juli 2019.

3. Pelaksanaan

1. PPDB Jalur Afirmasi hanya diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan
oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai domisili paling akhir tanggal 2 Januari 2019.

2. Bagi Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari penerima KJP dan KJP Plus, dapat mengajukan pilihan sekolah sebagai berikut:

a) Untuk SMP paling banyak 3 (tiga) sekolah sesuai Jalur Zona dan Jalur Non Zonasi;
b) Untuk SMA paling banyak 3 (tiga) Peminatan sesuai Jalur Zona dan Jalur Non Zonasi; dan
c) Untuk SMK paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian tanpa dibatasi Zona.

3. Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari penerima KJP, KJP Plus, dan anak yang terdaftar dalam BDT dapat mengikuti PPDB di luar Jalur Afirmasi.

4. Pengumuman hasil PPDB Jalur Afirmasi dilakukan secara daring sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;

5. Calon Peserta Didik Baru yang diterima di sekolah tujuan, wajib melakukan lapor diri di sekolah tujuan sesuai jadwal dengan membawa bukti pendaftaran.

6. Calon Peserta Didik Baru yang sudah melakukan lapor diri tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lain.

7. Apabila Calon Peserta Didik Baru tidak diterima di sekolah tujuan dapat mengikuti proses PPDB jalur lain.

8. Apabila Calon Peserta Didik Baru diterima di sekolah tujuan tetapi tidak melakukan lapor diri, hanya dapat mengikuti proses PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua.

4. Dasar Dan Cara Seleksi

1.Seleksi PPDB dilaksanakan secara daring.

2. Satuan Pendidikan memverifikasi berkas.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved