Yogyakarta
Pemprov DIY Ajukan Kuota CPNS 1.700 Orang, Prioritas pada Tenaga Fungsional dan Administrasi
Pemerintah Provinsi DIY mengajukan kuota untuk calon pegawai negeri sipil (cpns) sebanyak 1.700 orang.
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY mengajukan kuota untuk calon pegawai negeri sipil (cpns) sebanyak 1.700 orang.
Pemprov berharap pengajuan ini bisa diakomodir pemerintah pusat lantaran jumlah PNS yang akan pensiun mencapai 5.000 orang di tahun 2020.
"Kami ajukan sama dengan saat rekrutmen CPNS tahun lalu. Namun, perkara disetujui semua atau tidak walahuallam, " kata Kepala BKD DIY, Agus Supriyanto, Kamis (13/6/2019).
• Penerimaan CPNS dan PPPK 2019, Usulan Kebutuhan Formasi Paling Lambat Minggu Kedua Juni
Agus menjelaskan, dari pengajuan tahun lalu, kuota CPNS yang diterima hanya berkisar 766.
Namun, pihaknya berharap bisa diterima pengajuannya karena banyaknya PNS yang akan purna tugas tahun 2020 mendatang.
"PNS yang pensiun tahun 2020 kurang lebih 5000 orang," ujarnya.
Agus menjelaskan, perhitungan ini berasal dari jumlah pegawai yang pensiun setiap tahunnya ada 900 orang.
• Informasi Pendaftaran CPNS 2019 - Butuh Kemampuan Berpikir Tingkat Tinggi untuk Kerjakan Soal HOTS
Agus menjelaskan, meski sudah ada penambahan pegawai dari penerimaan cpns belum lama ini, namun kekurangan ini masih menjadi PR.
Pengajuan kuota CPNS ini sudah dilaksanakan sejak bulan Januari lalu.
Untuk formasinya, jika pada saat rekrutmen tahun lalu lebih banyak tenaga pengajar, saat ini akan banyak pada fungsional dan tenaga administrasi.
"Nanti formasinya merata tidak hanya pendidik, namun juga fungsional dan tenaga administrasi, " katanya.
• Tahun Ini, Pemkab Sleman Usulkan 727 Formasi CPNS dan PPPK
Adapun untuk kepastian jadwal, Agus menyebut masih menunggu pemerintah pusat.
Dari informasi awal, rekrutmen ini akan dilaksanakan pada bulan Oktober hingga November 2019 mendatang.
Sementara untuk PPPK, akan dilaksanakan pada bulan Juli mendatang.
Untuk tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hingga kini belum ada pemberitahuan dari pusat.