Penerimaan CPNS dan PPPK 2019, Usulan Kebutuhan Formasi Paling Lambat Minggu Kedua Juni
komposisi 30% CPNS, dan 70% PPPK atau 220 CPNS dan 507 PPPK ke pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian PAN RB.
Penulis: Santo Ari | Editor: Iwan Al Khasni
Penerimaan CPNS dan PPPK 2019
TRIBUNJOGJA.COM SLEMAN - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Kabupaten Sleman akan mengajukan jumlah yang dibutuhkan untuk penerimaan CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2019.
Plt Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Suyono, mengatakan untuk tahun ini pihaknya mengusulkan sebanyak 727 orang dengan komposisi 30% CPNS, dan 70% PPPK atau 220 CPNS dan 507 PPPK ke pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian PAN RB.
Adapun secara prioritas yang dibutuhkan kali ini adalah untuk tenaga pendidikan, kesehatan, jabatan fungsional teknis, dan jabatan pelaksana.
"Jumlah ini akan diusulkan paling lambat minggu kedua Juni. Jika tidak diusulkan berarti dianggap tidak membutuhkan," ujarnya kepada Tribunjogja.com, Selasa (11/6/2019).
"Sementara kemampuan APBD baru sanggup mampu menggaji 727 ini," imbuhnya.
Sejauh ini, tenaga yang dimiliki oleh Sleman sebanyak 9.280 orang.
Jumlah Itu pun masih kurang karena kebutuhan tenaga untuk Kabupaten Sleman sebanyak 14.947 orang.
"Maka untuk mengantisipasinya kita optimalkan pegawai yang ada sekarang, walaupun kekurangan kekurangan 5.567 orang," tutupnya.

Dilansir dari Kompas.com, lowongan kerja untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan dibuka pemerintah pada tahun 2019.
Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Syafruddin, Kamis (9/5/2019) lalu.
Rencananya rekrutmen dan pendaftaran CPNS 2019 akan dimulai pada Oktober 2019.
"Itu nanti untuk triwulan ketiga 2019," ujarnya kepada wartawan usai Musrembangnas, di Jakarta.
Tetapi, mantan Wakapolri itu menuturkan, rekrutmen CPNS tahun ini tetap mengutamakan guru honorer.
Adapun usai Lebaran pada Juni 2019, Syafruddin mengungkapkan akan dibuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K / PPPK Tahap II.
Siapkan Dokumen