Ambulans DPC Gerindra Tasik Tanpa Alat dan Petugas Medis Cuma Bawa Batu, Penumpangnya Kini Tersangka
Yayan mengaku hanya menjalankan instruksi dari Dewan Pengurus Cabang Partai Gerindra Tasikmalaya, untuk membawa mobil ambulans
Ambulans DPC Gerindra Tasik Tanpa Alat dan Petugas Medis Cuma Bawa Batu, Penumpangnya Kini Tersangka
MESKI bertujuan membantu korban saat aksi 22 Mei, mobil ambulans milik DPC Partai Gerindra Tasikmalaya tidak membawa alat medis. Bahkan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan,tiga orang yang membawa mobil ini dari Tasikmalaya, tidak memiliki kualifikasi sebagai petugas medis.
"Tiga orang ini tidak mempunyai kualifikasi sebagai petugas medis. Dua di mobil tersebut tidak ada peralatan medis," ujar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/5/2019).
• Sopir Ambulans Berlogo Partai yang Berisi Batu Akui Diperintah Menuju Jakarta, Ini Penjelasannya
• TNI-Polri Kerahkan 800 Personel untuk Amankan Mahkamah Konstitusi
Argo Yuwono mengungkapkan, barang yang ditemukan di dalam mobil tersebut hanya ada batu. Padahal, ambulans tersebut ditugaskan oleh pengurus pusat Partai Gerindra
untuk mengangkut korban kerusuhan aksi 22 Mei.
"Yang ada hanya batu yang sudah kita tunjukkan," ucap Argo Yuwono.
• Istri Ketua KPU Disekap, Ini Penuturan Saksi yang Menyelamatkan Korban
Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus ambulans bawa batu saat aksi 22 Mei. Kelima tersangka tersebut merupakan orang yang berada di ambulans yang membawa batu tersebut.
"Jadi pada saat itu, petugas dari kepolisian menemukan adanya mobil yg ambulans yang berisikan lima orang," kata Argo Yuwono.
Lima tersangka tersebut merupakan dua pengurus DPC Gerindra Tasikmalaya, yakni Wakil Sekretaris, Obi (O) dan Sekretaris, Iskandar (I), satu sopir bernama Yayan (Y),
serta dua penumpang bernama Hendrik Syamrosa, dan Surya Gemara Cibro.
Namun, kelimanya masih belum mengaku terkait penemuan batu di dalam ambulans tersebut. "Dari hasil pemeriksaan juga, yang bersangkutan tidak tahu ada batu di dalam,
bilang tidak tahu ada dalam mobil," tutur Argo Yuwono.
• Amien Rais Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Eggi Sudjana
Kedatangan ambulans Partai Gerindra DPC Tasikmalaya tersebut ke Jakarta, untuk memberikan bantuan medis jika ada korban aksi 22 Mei.
Perintah tersebut dilayangkan oleh pengurus DPP Partai Gerindra kepada pengurus di daerah. Namun pada perjalanannya, ambulans tersebut malah membawa batu.
"Perintah dari ketua DPC, ada perintah dari Jakarta untuk mengirimkan ambulans ke Jakarta untuk mendukung kalau ada korban di 22 Mei," beber Argo Yuwono.
Ambulans tersebut merupakan inventaris Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Gerindra Tasikmalaya.
"Sebelumnya sudah antisipasi kalau ada korban tanggal 22 Mei," cetus Argo Yuwono.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 55, 56 kemudian Pasal 170, 212, 214 KUHP dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun.
Yayan Hendrayana, sopir mobil ambulans Partai Gerindra, hanya tertunduk lesu saat dihadirkan di konferensi pers Polda Metro Jaya, Kamis (23/5/2019).