Kota Yogya

Tidak Perlu Perda, PNS Pemkot Yogya Terima THR 24 Mei

THR untuk PNS di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta akan diberikan sekitar 24 Mei 2019 mendatang.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
http://jatim.tribunnews.com
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono menyebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta akan diberikan sekitar 24 Mei 2019 mendatang.

Pada kesempatan sebelumnya, ia tak berani buka suara terkait jadwal pencairan THR karena adanya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2019 tentang THR yang mengamanatkan untuk pencairan THR diatur melalui Peraturan Daerah (Perda).

"Nggak perlu Perda. Instruksi dari pusat bahwa Perda diganti Perkada (Peraturan Kepala Daerah). Kalau di Yogya (Pemkot Yogyakarta) sekitar 24 Mei," ucapnya pada Tribunjogja.com, Rabu (15/5/2019).

Dua Rekomendasi Brand Fashion Lokal Kekinian

Kadri menuturkan bahwa memang terdapat perbedaan mekanisme pemberian THR antara tahun ini dan sebelumnya.

Pada 2018 lalu, berdasarkan pada Peraturan Pemerintah yang kemudian turunannya berupa Peraturan Menteri Keuangan yang mengamanatkan daerah untuk menyusun Peraturan Walikota (Perwal).

"Tahun ini diminta Perwal," ucapnya.

Terkait kebutuhan anggaran THR, Kadri menjelaskan bahwa nilainya masih sama dengan tahun 2018 yakni sekitar Rp 23 miliar untuk seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Selanjutnya untuk gaji di Bulan Juni, Kadri menambahkan bahwa PNS tetap menerima gaji sesuai jadwal meski pada 1 Juni merupakan hari libur.

THR Telat Diberi, Sanksi untuk Perusahaan Menanti

Menanggapi soal kejelasan THR yang akan diterimakan pada PNS di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, seorang PNS Eselon III yang enggan disebutkan namanya menyambut gembira hal tersebut.

Pasalnya ia telah mempersiapkan kebutuhan dengan menggunakan uang THR untuk keluarganya.

"Senang. Rencananya THR dibuat untuk keperluan mudik," ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Sigit Wicaksono mengatakan bahwa tidak terhambatnya pemberian THR beserta gaji ke-13 dan gaji bulanan bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, harus menjadi cambuk yang memacu kinerja mereka untuk lebih giat lagi.

Kabar Gembira untuk PNS, Segini Besaran THR dan Gaji ke-13 yang Akan Segera Cair

"Tidak lantas menjadikan puasa sebagai alasan kenapa pelayanan kok menjadi turun," bebernya.

Politisi Partai Nasdem tersebut juga mengingatkan bahwa selain PNS, tenaga bantu atau Naban di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta juga harus diperhatikan.

Mereka yang selama ini bekerja dan juga mendapatkan porsi yang sama dengan PNS, layak mendapatkan THR tersebut.

"Dari sisi beban kerja, kadang lebih banyak ketimbang PNS. Banyak yang porsi PNS dikerjakan Naban. Oleh karenanya, Naban juga layak dapat THR. Jangan sampai persoalan administrasi menghambat dan syukur-syukur diberikan bersanaan dengan THR PNS," bebernya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved