Sleman
THR Telat Diberi, Sanksi untuk Perusahaan Menanti
Perusahaan akan mendapat sanksi jika telat atau bahkan tidak memberikan THR ke karyawan.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Alexander Ermando
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Disnaker Sleman berencana akan menggelar sidak ke sejumlah perusahaan swasta, BUMD, hingga BUMN pada pertengahan bulan ini.
Sidak dilakukan untuk memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan ke karyawan.
Kabid Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Disnaker Sleman, Umar Sukarno mengatakan perusahaan akan mendapat sanksi jika telat atau bahkan tidak memberikan THR ke karyawan.
• Dua Rekomendasi Brand Fashion Lokal Kekinian
"Sanksinya berupa teguran serta denda 5 persen. Jadi karyawan menerima THR-nya plus 5 persennya," kata Umar saat ditemui Tribunjogja.com di Kantor Disnaker Sleman, Senin (13/05/2019).
Selain sanksi administrasi, Umar menyebut perusahaan yang melanggar ketentuan THR juga dikenakan sanksi pembatasan usaha, alias kegiatan produksinya dikurangi.
Disnaker Sleman akan membuka Posko Pengaduan THR pada Kamis (16/05/2019) di Lantai 2 Gedung Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Sleman.
• Disnaker Sleman Akan Buka Posko Pengaduan THR pada Kamis Mendatang
Kepala Disnaker Sleman Sutiasih menyebut posko akan dibuka hingga setelah Lebaran.
Disnaker Sleman akan menerima laporan aduan dari karyawan tentang masalah THR tersebut.
Namun tindak lanjutnya akan diarahkan ke pengawas di tingkat provinsi.
"Kami hanya mengarahkan mereka, sebab hasilnya akan ditangani oleh Disnakertrans DIY," kata Sutiasih.(*)