Sleman
Disnaker Sleman Akan Buka Posko Pengaduan THR pada Kamis Mendatang
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman akan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Alexander Ermando
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman akan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Posko tersebut akan dibuka pada Kamis (16/05/2019) mendatang.
Kepala Disnaker Sleman Sutiasih mengatakan posko tersebut akan melayani pegawai perusahaan yang mengalami masalah dengan THR.
• Dua Rekomendasi Brand Fashion Lokal Kekinian
"Misalnya mereka yang belum dibayar THRnya, atau tidak dibayar tepat waktu," kata Sutiasih saat ditemui di Kantor Disnaker Sleman, Senin (13/05/2019).
Mengutip Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya, Sutiasih menyebut THR wajib diberikan perusahaan maximal H-7 hari raya, dalam hal ini Idul Fitri.
Jumlah THR yang diberikan pun harus satu kali gaji untuk mereka yang telah bekerja selama minimal setahun.
Kurang dari setahun, THR diberikan secara proporsional.
"Meskipun ada beberapa perusahaan yang memberi THR dalam bentuk barang dan sisanya uang. Tapi kita sarankan agar diberikan sepenuhnya dalam bentuk uang," jelas Sutiasih.
• Disnakertrans DIY Buka Posko Pengaduan THR
Posko THR akan dibuka hingga setelah Lebaran.
Lokasinya berada di Lantai 2 Gedung Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Sosial Sleman.
Selain posko pengaduan, Disnaker bersama perwakilan serikat pekerja dan perusahaan akan menggelar sidak.
Sidak dilakukan untuk memastikan apakah THR diberikan kepada karyawan tepat waktu.
"Nanti akan kami rapatkan untuk menentukan waktu sidak dan perusahaan mana saja yang akan didatangi," kata Sutiasih. (*)