Kota Yogya
Gelar Operasi Keselamatan 2019, Polresta Yogyakarta Kedepankan Sisi Edukasi
Gelar Operasi Keselamatan 2019, Polresta Yogyakarta Kedepankan Sisi Edukasi
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polresta Yogyakarta melakukan gelar pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan 2019.
Gelar pasukan tersebut dilaksanakan untuk melihat kesiapan personel Polresta Yogyakarta dalam mewujudkan keamanan dan keselamatan berlalulintas.
Kapolresta Yogyakarta,Kombes Pol Armaini mengatakan melalui Operasi Keselamatan, pihaknya akan lebih mengedepankan sisi edukasi kepada masyarakat.
Menurutnya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi karena masyarakat kurang paham, sehingga perlu didorong dengan masifnya edukasi.
Meski mengedepankan sisi edukasi,bukan berarti petugas Satlantas Polresta tidak melakukan penindakan. Petugas juga berhak melakukan penindakan, namun secara selektif dan melihat kondisi.
• Operasi Keselamatan Candi 2019 Kota Magelang Dimulai, Ini 7 Sasaran Pelanggaran yang Ditindak Polisi
"Operasi keselamatan ini sifatnya preventif atau pencegahan. Sehingga kami akan berikan teguran-teguran dulu. Masyarakat itu kan kalau melakukan tidak tahu, maka perlu diberikan edukasi. Kami tetap akan melakukan tilang, tetapi sifatnya selektif prioritas. Jika memang perlu ditilang, ya akan langsung ditilang," katanya saat ditemui wartawan usia gelar apel pasukan di halaman Mapolresta Yogyakarta, Senin (29/4/2019).
Untuk menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas, pihak kepolisian tidak bisa berjalan sendiri. Oleh sebab itu dalam operasi keselamatan 2019, Polresta Yogyakarta juga berkerjasama dengan stakeholder terkait.
Beberapa di antaranya adalah Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta, dan juga TNI.
• Diskominsta Kota Magelang Ajak Milenial Kreatif dan Produktif Bermedia Sosial
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Yogyakarta, Kompol Dwi Prasetio menambah ada tujuh prioritas yang menjadi sasaran selama operasi keselamatan.
Tujuh prioritas tersebut adalah penggunaan sabuk pengaman (safety belt), menggunakan hp saat mengemudi, lawan arus (Contra flow), melanggar rambu lalu lintas, melewati batas kecepatan, pengendara di bawah umur, dan penggunaan helm. (tribunjogja I Christi Mahatma Wardani)