Operasi Keselamatan Candi 2019
Operasi Keselamatan Candi 2019 Kota Magelang Dimulai, Ini 7 Sasaran Pelanggaran yang Ditindak Polisi
Operasi Keselamatan Candi 2019 Kota Magelang Dimulai, Ini 7 Sasaran Pelanggaran yang Ditindak Polisi
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Hari Susmayanti
Operasi Keselamatan Candi 2019 Kota Magelang Dimulai, Ini 7 Sasaran Pelanggaran yang Ditindak Polisi
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Operasi Keselamatan Candi Tahun 2019 di Kota Magelang resmi dimulai, Senin (29/4/2019).
Polres Magelang Kota menerjunkan personel kepolisian untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat berlalu lintas memasuki bulan suci Ramadan dan menjelang hari raya Lebaran di Kota Magelang.
Apel gelar pasukan Ops Keselamatan Candi 2019 terlebih dahulu dilaksanakan di Mako Polres Magelang Kota, Senin (29/4/2019) pagi tadi.
Apel ini untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung kegiatan operasi.
• Jelang Ramadan, Kabupaten Magelang Kekurangan Bawang Putih dan Merah
• Pengakuan Bocah 5 Tahun Sebelum Meninggal, Diduga Tewas Akibat Dianiaya Orangtuanya
"Operasi keselamatan candi tahun 2019 resmi dimulai. Tujuan operasi ini adalah agar masyarakat dapat meningkatkan kesadarannya dan patuh dalam berlalu lintas, terlebih saat menjelang bulan Ramadan dan lebaran," ujar Kapolres Magelang Kota, Idham Mahdi, Senin (29/4/2019).
Pada operasi ini, terdapat sejumlah sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas, yakni menggunakan handphone saat mengemudi, tidak menggunakan safety belt, melawan arus lalu lintas, mengendarai kendaraan di bawah pengaruh alkohol atau narkoba.
"Sasaran lain juga pelanggaran dengan mengemudikan kendaraan di bawah umur; melebihi batas kecepatan maksimal, menggunakan bahu jalan bukan peruntukannya," kata Idham.(tribunjogja I Rendika Ferri)