Pemilu 2019

Ini Beda Hitung Cepat Quick Count dan Exit Poll, Metode Serta Plus Minusnya

Hitung cepat atau quick count jadi pilihan cara untuk secepat mungkin mengetahui hasil pemilu, sekalipun tidak dapat dinyatakan sebagai hasil resmi.

Editor: Rina Eviana
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemilu 2019 

Ini Beda Hitung Cepat Quick Count dan Exit Poll, Metode Serta Plus Minusnya

TRIBUNJOGJA.COM - Proses pemungutan suara Pemilihan Umum 2019 sudah digelar Rabu (17/4/2018). Yang ditunggu berikutnya, adalah hasil perhitungan pemungutan suara.

Sebagaimana gelaran pemilu sebelum-sebelumnya, hasil perhitungan suara khususnya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden menjadi hal penting yang ditunggu.

 
Sesuai tahapan pemilu, proses perhitungan suara resmi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilakukan berjenjang dan hasil akhirnya butuh waktu yang cukup lama.

 
Oleh sebab itu sejumlah lembaga survei melakukan perhitungan cepat (quick count). 

Di Pemilu 2019 ini, sejumlah lembaga survei sudah mengeluarkan hasil quick count untuk pemilihan presiden dan pemilihan legislatif. 

Dari 10 lembaga survei yang menggelar quick count mengeluarkan angka yang mengunggulkan pasangan nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.

Atas hasil quick count ini tentunya ada yang menyambut gembira namun juga ada yang tidak puas dengan hasilnya. 

Menurut Litbang Kompas dikutip dari hasil wawancara di Kompas TV, hasil hitung cepat menjadi pembicaraan yang paling banyak disebut di sosial media.


Hitung cepat atau quick count jadi pilihan cara untuk secepat mungkin mengetahui hasil pemilu, sekalipun tidak dapat dinyatakan sebagai hasil resmi.

Masalahnya, hitung cepat juga punya cara tak tunggal. Ada dua cara yang dikenal luas, yaitu quick count dan exit poll. Lalu apa bedanya?

Quick count vs exit poll

Peneliti Founding Fathers House (FFH) Dian Permata menjelaskan, quick count sebenarnya adalah alih bahasa penyederhanaan dari metode parallel vote tabulations (PVT).

“Dalam konteks pemilu di Indonesia, quick count adalah metode hitung cepat dengan mengambil tempat pemungutan suar a (TPS) sebagai sampel. Basis respondennya adalah formulir C1 plano, alias hasil perhitungan suara di TPS yang menjadi sampel,” papar Dian, Rabu (17/4/2019).

Adapun exit poll, lanjut Dian, menggunakan pemilih yang selesai menggunakan hak pilih di bilik suara sebagai basis responden, sekalipun tetap sampelnya adalah TPS.

“Jadi, di exit poll, peneliti memilih secara random pemilih yang keluar dari bilik suara, sudah selesai memilih, satu laki-laki dan satu perempuan, yang disodori sejumlah pertanyaan seperti ‘Puas dengan pemilu?’, lalu ditanya lagi ‘Siapa yang tadi dipilih?’. Begitu,” tutur Dian.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved