Pemilu 2019
Bawaslu DIY: Ada 40 Pelanggaran Pemilu, 2 Kasus Berlanjut ke Meja Hijau
Bawaslu DIY: Ada 40 Pelanggaran Pemilu, 2 Pidana Pemilu Diputus Pengadilan
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Hari Susmayanti
Laporan Reporter Tribun Jogja Noristera Pawestri
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DIY menyebutkan ada sebanyak 40 temuan dan laporan pelanggaran Pemilu yang masuk ke pihaknya.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdningsih mengatakan, dari jumlah tersebut, temuan pelanggaran sebanyak 26 sedangkan laporan masuk ada 14.
"Dari total temuan dan laporan yang masuk, sebanyak 31 diregister oleh Pengawas Pemilu, sedangkan 9 tidak register karena tidak terpenuhi syarat formil," katanya saat menggelar Media Gathering Bawaslu DIY, Rabu (10/4/2019).
Baca: Deretan Artis yang Ada di Kubu Pendukung Jokowi dan Prabowo
Dari total dugaan pelanggaran yang ditangani, kata dia, pelanggaran administrasi sebanyak 22, pelanggaran pidana sebanyak 15 dan bukan pelanggaran ada 3.
Ia menyebut, ada dua pelanggaran pidana yang telah ditindak lanjuti sampai proses pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap pada putusan hakim.
"Satu terkait penggunaan mobil dinas yang ada di Sleman, yang kedua terkait money politik berupa pembagian doorprize yang ada di Bantul. Selebihnya dari 15 tadi, dua sudah diputus pengadilan, selebihnya tidak bisa ditindak lanjuti karena tidak terpenuhi unsur," lanjutnya.
Baca: Jadwal Debat Capres-Cawapres Putaran Kelima - Info Link Streaming, Persiapan Paslon dan Tema Debat
Prosentase dari jumlah total temuan dan laporan yang masuk di propinsi ada 3,8 persen, Kota Yogyakarta 23 persen, Bantul 23 persen, Gunungkidul 11,5 persen, Kulon Progo 23 persen dan Sleman 15,4 persen.
Dari total tersebut, untuk prosentase administrasi sebanyak 73 persen, pidana 27 persen, sedangkan kode etik, pelanggaran lainnya dan bukan pelanggaran 0 persen.
Untuk laporan terbanyak yang masuk yakni pidana sebanyak 57 persen, laporan pelanggaran administrasi 21.5 persen dan bukan pelanggaran 21,5 persen, sedangkan kode etik dan pelanggaran hukum lainnya 0 persen.
"Masing-masing secara rinci Kota Yogyakarta untuk laporan 50 persen yang masuk propinsi 21 persen, Sleman 7, 1 persen, Kulon Progo 7,1 persen, Bantul 14.2 persen, Gunungkidul 0 persen," jelasnya. (tribunjogja)