Yogyakarta

Sekda: Jarak Bandara dan Lokasi Calon Embarkasi Tak Lebih dari 1 Jam

Hal ini agar investasi pembangunan embarkasi di DIY juga tetap mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD) yang optimal.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sekda DIY, Gatot Saptadi tak mempersoalkan jarak untuk calon embarkasi menuju ke bandara baru NYIA.

Karena, jarak dari lokasi calon embarkasi menuju bandara ini tidak lebih dari 1 jam perjalanan.

“Bisa saja lokasi dekat dengan keramaian, namun tanah tidak luas. Meski jauh pun ada batasannya. Yogya sampai Solo pun masih boleh, ini nanti menjadi bagian pembahasan,” ujarnya.

Hanya saja, opsi ini belum menjadi keputusan final, namun DIY memiliki niat besar untuk memiliki dan membangun embarkasi.

Baca: Terkendala Hibah SG, Pemda DIY Wacanakan Bangun Embarkasi

Sehingga, komunikasi dengan pihak Kemenag pun terus dilakukan dan bisa membangun embarkasi yang standar.

Pihaknya pun akan memikirkan untuk inovasi pengelolaan.

Hal ini agar investasi pembangunan embarkasi di DIY juga tetap mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD) yang optimal.

“Tugas daerah untuk inovasi pengelolaan. Harus cucuk dengan investasi besar itu, misalnya selain
untuk kegiatan hajibisa digunakan untuk kepentingan munas, lokakarya, atau bahkan seminar gedungnya,” kata Gatot.

Perlu diketahui, sebelumnya Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo menawarkan tiga lahan alternatif untuk pembangunan embarkasi haji di DIY.

Baca: Dewan Dorong Anggaran Untuk Pengadaan Lahan Embarkasi

Salah satu lahan alternatif yang potensial ini berada di kawasan Triharjo, Wates, Kulonprogo dengan luasan sekira 11,8 hektar.

Namun, masih perlu pembebasan lahan sekitar 9 hektar karena status lahan berupa kas desa.

Hanya saja, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan keberatan akan status tanah kas desa tersebut.

Dua lahan potensial launnya berada di Margosari, Pengasih berstatus milik perorangan dengan luasan 6 hektar dan Hargomulyo, Kokap berstatus tanah kas desa seluas 20 hektar.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved