Kulon Progo

Pemerintah Desa di Kulon Progo Diminta untuk Lebih Responsif Gender

Perumusan segala kebijakan harus memperhatikan kesetaraan peran antara laki-laki dan perempuan.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kulonprogo 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah desa di Kulon Progo diminta untuk lebih responsif gender.

Perumusan segala kebijakan harus memperhatikan kesetaraan peran antara laki-laki dan perempuan.

Hal itu menjadi bentuk implementasi peraturan daerah (perda) Kabupaten Kulon Progo tentang keterwakilan perempuan dalam unsur Badan permusyawaratan Desa (BPD).

Perda ini bakal diterapkan mulai Agustus 2019 mendatang.

Nantinya, dalam struktur keanggotaan BPD minimal harus menyertakan satu perempuan dalam susunan 9 orang anggotanya.

Baca: Bupati Magelang Lantik 2.576 Anggota BPD, Mereka Diharapkan Jadi Agen Perubahan

"Harapan kami malah ada dua atau tiga perempuan di dalamnya sehingga kegiatan penganggaran dalam pembahasan APBDes bisa lebih responsif gender. Pemerintah desa harus benar-benar memperhatikan kesetaraan gender dari segala aspek sekaligus memunculkan asas keadilan gender di tingkat desa,"kata Ketua DPRD Kulon Progo, Akhid Nuryati, Jumat (15/3/2019).

Adanya Perda tentang BPD itu menjadi jaminan hukum atas ketugasan perempuan.

Kewajiban akan keterwakilan perempuan dalam BPD sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.

Minimal ada satu perempuan dari jumlah anggota BPD yang beranggotakan paling sedikit lima orang dan paling banyak sembilan orang.

Kulon Progo baru mengatur soal keterlibatan perempuan itu pada 2018 dengan merevisi Perda Nomor 6 Tahun 2007 menjadi Perda Nomor 10 Tahun 2018, tentang anggota BPD yang meliputi keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan.

"Baru 2019 ini rampung dan bisa diterapkan,"imbuh Akhid.

Baca: DP3AP2 DIY Gelar Sosialisasi Kesetaraan Gender untuk Masyarakat

Pemilihan anggota BPD periode 2019-2023 rencananya bakal digelar serentak di 87 desa setelah gelaran Pemilu 2019.

Kepala Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kulon Progo, Muhadi menyebut saat ini tahapannya masih dalam proses penyusunan.

Diakuinya banyak perbedaan mekanisme pengisian BPD di tiap desa jika merujuk perda terbaru itu.

Di antaranya jumlah anggota BPD di tiap desa harus ganjil dan berkisar antara lima, tujuh, dan sembilan meliputi perwakilan perempuan minimal satu orang dan perwakilan wilayah.

Pada pemilihan tahun ini, jumlah anggota BPD dibatasi antara 3-5 orang anggota sesuai jumlah penduduk sehingga ada penurunan jumlah anggota dari 817 orang menjadi 609 orang saja.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved