Yogyakarta

Dishub Kota Yogya Panggil Jukir yang Pasang Tarif Tak Sesuai dengan Aturan

Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta memanggil juru parkir yang memasang tarif tidak sesuai dengan Perda no 4 tahun 2012.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
via Kompas
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta memanggil juru parkir yang memasang tarif tidak sesuai dengan Perda no 4 tahun 2012.

Kasi Pembinaan dan Pengembangan Perparkiran Dishub Kota Yogyakarta, Lukman Hidayat mengatakan pihaknya mendapat aduan dari masyarakat bahwa ada petugas parkir yang memasang tarif hingga Rp15 ribu.

Pihaknya pun lantas mendatangi lokasi parkir yang dimaksud guna memastikan laporan tersebut.

Dalam tinjauannya, ia bertemu dengan dua sekuriti eks bioskop Indra.

"Kami mendapat aduan masyarakat bahwa mereka mematok harga Rp15ribu untuk parkir. Kedatangan kami kesini untuk memastikan saja laporan tersebut, ternyata memang benar. Namun dari keterangan dari pelaku parkir sudah ada kesepakatan sebelum parkir," katanya saat ditemui di depan eks bioskop Indra, Selasa (12/2/2019).

Baca: Terima Aduan, Dishub Kota Yogya Tinjau Lokasi Parkir Tak Sesuai Tarif

Meski sudah terjadi kesepakatan, namun tarif yang dikenakan tidak sesuai dengan peraturan.

Menurut peraturan, untuk tanah persil dikenakan tarif dua kali lipat, dan tarif progresif dengan kenaikan tarif 50 persen.

"Untuk tarif harusnya cuma Rp4ribu per dua jam. Kalau aturan kan mobil Rp2ribu per dua jam. Nah kalau selebihnya bisa naik 50 persen, jadi kalau mobil parkir 3jam cuma bayar Rp 6ribu, dan begitu terus kalau semakin lama," lanjutnya.

"Ya jadi kami dialog saja,memberikan masukan kepada petugas parkir terkait dengan harga, supaya tidak ada keluhan lagi. Lalu kami juga panggil mereka besok untuk datang ke Dishub, akan kami berikan pendampingan,"tambahnya.

Baca: Selama 19 Tahun, Satpam SMAN 4 Tangerang Ini Parkirkan Motor Sesuai Warna dan Mereknya

Sementara itu, sekuriti eks bioskop Indra, Agus Edy mengatakan bahwa lokasi parkir hanya bersifat sementara.

Jika pembangunan eks bioskop Indra dilanjutkan, maka lahan tersebut tidak dijadikan tempat parkir.

Terkait dengan tarif, tarif tersebut Merupakan tarif yang umum dikenakan oleh petugas parkir di sekitar Malioboro, seperti di Taman Pintar atau di Ramai mall.

"Tarif sekitar sini memang segitu, kalau kami pasang tarif lebih rendah bisa digebukin malahan. Lagian sebelum pada parkir kami sudah tawarkan, harga parkir di sini memang segitu, kalau tidak mau silahkan cari tempat lain. Jadi kami juga tidak memaksa, karena dari awal sudah kami sampaikan," katanya.

Baca: Tarif Parkir Progresif TJU di Kota Yogya Mulai Berlaku pada 2020

"Selama parkir disini baru sekali ini dapat komplain, ya karena kami sudah sampaikan harga diawal. Petugas parkir sini juga dari warga sekitar, kami cuma pengen bantu saja, daripada tidak ada kerjaan, mending parkir. Nanti uangnya kan bisa buat modal apa,"sambungnya.

Ia pun tidak keberatan dengan adanya komplain tersebut.

Menurutnya justru malah menjadikan semuanya jelas, suapaya tidak terjadi hal serupa.

Pihaknya pun menerima masukan dari Dishub Kota Yogyakarta, dan petugas parkir pun akan datang ke Dishub untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved