Kota Yogya
Tarif Parkir Progresif TJU di Kota Yogya Mulai Berlaku pada 2020
Regulasi parkir baru telah ditetapkan dalam Perda yang disahkan pada 2018 lalu, satu di antaranya adalah Perda Penyelenggaraan Perparkiran.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Regulasi parkir baru telah ditetapkan dalam Perda yang disahkan pada 2018 lalu.
Satu di antara perda parkir yang juga menjadi perda induk adalah Perda Penyelenggaraan Perparkiran.
Mantan Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Perparkiran, Antonius Fokki Ardiyanto menjelaskan bahwa ada masa satu tahun untuk sosialisasi ke masyarakat sebelum akhirnya aturan yang ditetapkan dalam perda tersebut diberlakukan.
Baca: Lebarkan Sayap, Naavagreen Akan Buka Cabang Baru di Bintaro dan Jambi
"Perda ini berlaku pada 2020 mendatang," ujarnya pada Tribunjogja.com, Rabu (23/1/2019).
Fokki menjelaskan, selama satu tahun masa transisi ini, maka menjadi saat yang tepat bagi Pemerintah Kota Yogyakarta untuk segera melakukan sosialisasi serta melengkapi infrastruktur yang dibutuhkan, misalkan saja mesin untuk parkir.
"Pada regulasi yang baru ini, untuk parkir TJU (Tepi Jalan Umum) akan diberlakukan tarif progresif. Ini tugas eksekutif untuk melakukan sosialisasi agar warga nantinya tidak kaget," ucapnya.(*)