Yogyakarta
Wakil Ketua MTI: Tidak Ada Pembatasan Jam Kerja Pengemudi Ojek Online di RPM
Pihaknya pun menodorng penyedia aplikasi untuk ikut mengontrol jam operasional drivernya.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno membantah adanya pembatasan jam operasional driver ojek online dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM).
Ia mengungkapkan RPM mengatur keselamatan, biaya jasa, mitra, dan suspen.
"Kalau dalam RPM tidak ada keterangan batasan 8 jam. Kebetulan kami juga ikut dalam membahas RPM itu. Kalau motor itu ngangut barang, itu nggak apa-apa, boleh. Kalau barangnya jatuh kan juga tidak apa-apa. Nah kalau ngangut orang, orangnya jatuh, nah ini yang kemudian dipikirkan oleh pemerintah," ungkapnya saat dihubungi Tribun Jogja, Senin (11/2/2019).
"Pemerintah itu memikirkan keselamatan, makanya dibuat peraturan agar baik pengendara dan penumpangnya selamat," sambungnya.
Baca: Ini Kata Para Pengemudi Ojek Online Tentang RPM Perhubungan
Terkait dengan waktu 8 jam, ia menjelaskan jam operasional tersebut termuat dalam UU LLAJ.
Dalam aturan tersebut, untuk angkutan umum, jam operasional 8 jam, setiap 4 jam harus istirahat selama 30 menit.
Menurutnya aturan jam operasional tersebut perlu dipatuhi.
Hal tersebut karena berkaitan dengan kondisi fisik pengendara tersebut.
"Kalau naik motor dua jam aja kan udah pegel-pegel to, makanya istirahat itu perlu. Kalau nanti misal terjadi sesuatu karena ngantuk, lelah, itu kan kesalahan dari pengendara sendiri," jelasnya.
"Orang kerja itu kan aturannya 8 jam, dalam UU LLAJ, kalau angkutan umum operasi 8 jam, setiap 4 jam harus istirahat 30 menit. Dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) itu malah dijelaskan kalau setiap dua jam harus istirahat 15 menit," sambungnya.
Baca: Ketika Sarjana Ekonomi Jadi Pengemudi Ojek Online, dan Kini Maju Caleg. . .
Pihaknya pun menodorng penyedia aplikasi untuk ikut mengontrol jam operasional drivernya.
Penyedia bisa memberikan pengingat bahwa driver sudah operasional selama 8 jam.
"Untuk 8 jam itu kan dihitung waktu nganter saja, kalau dia tidak nganter ya nggak dihitung. Jadi kalau sudah jalan selama 8 jam, nanti penyedia aplikasi bisa memberi peringatan. Itu kan sebenarnya sederhana, bisa diukur,"lanjutnya.
Ia menambahkan RPM masih dalam tahap uji publik, penolakan yang terjadi pun menurutnya wajar.
Meski demikian aturan tersebut dibuat untuk melindungi masyakrat sendiri.
Dalam RPM pun masih terbuka dengan perubahan-perubahan, sehingga masih ada kemungkinan untuk penyesuaian. (TRIBUNJOGJA.COM)