Yogyakarta
Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa UGM, Kedua Pihak Sepakat Penyelesaian Non Litigasi
Kedua belah pihak sudah melakukan kesepakatan untuk dilakukan penyelesaian non litigasi atau internal UGM.
Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Kasus pelecehan seksual yang melibatkan dua mahasiswa UGM saat melakukan KKN di Maluku sudah menemui titik terang.
Dimana pada Senin (4/1/2019) kedua belah pihak, antara HS dan AN sudah melakukan kesepakatan untuk dilakukan penyelesaian non litigasi atau internal UGM.
Rektor UGM, Panut Mulyono saat memberikan keterangan dalam jumpa pers yang dilakukan seusai dilakukan penandatanganan kesepakatan antara HS dan AN menerangkan jika pihak-pihak terkait sudah sepakat untuk menyelesaikan kasus ini.
"Pihak terkait telah sepakat untuk penyelesaian non litigasi atau penyelesaian internal UGM, saudara HS mengaku menyesal dan mohon maaf atas perkara yang terjadi kepada saudari AN disaksikan oleh UGM," terangnya.
Dengan persetujuan yang ditandatangani oleh HS dan AN beserta Panut sebagai rektor di atas materai menandakan kasus ini sudah dianggap selesai.
Baca: Mie Setan dan Iblis Hidangan Mie Super Pedas di Yogyakarta
Rektor menjelaskan jika apa yang dilakukan oleh rektor saat ini berdasarkan atas rekomendasi yang dilakukan oleh tim etik.
Ke depan HS dan AN akan mengikuti konseling dengan psikolog sampai dinyatakan selesai.
Selain itu, UGM juga akan menanggung biaya konseling kedua belah pihak.
"UGM akan membiayai biaya konseling keduanya. UGM juga akan memberikan dukungan dana untuk penyelesaian studi setara dengan komponen Bidikmisi (UKT) kepada AN, memberi mandat fisipol dan teknik mengawal studi bagi HS dan AN untuk dapat diselesaikan pada Mei 2019 dan memastikan seluruh unsur yang disepakati akan dilakukan dengan baik," terangnya.
Panut menjelaskan jika nantinya UGM akan melakukan pembenahan berkenaan dengan mekanisme penanganan yang baik untuk kasus serupa, baik di tingkat fakultas dan universitas agar tidak terulang di masa yang akan datang.
Baca: UGM Tegaskan Laporan ke Polda DIY Dilakukan Atas Nama Pribadi
Dia juga menerangkan jika UGM juga telah membuat prosedur yang peraturan yang nantinya akan dibekalkan kepada mahasiswa saat mengikuti KKN.
"Dengan demikian bahwa kasus ini dinyatakan telah selesai tinggal proses yang harus dijalani oleh HS dan AN harus diselesaikan. UGM telah membentuk tim untuk menyusun prosedur dan aturan jika terpaksa kasus semacam itu terjadi. SOP penanganan sudah dibuat. Harapan UGM ini kasus yang terakhir dan tidak terulang.," ungkapnya.
Paripurna Poerwoko Sugarda selaku Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Alumni UGM mengungkapkan jika proses penanganan yang dianggap begitu karena hal tersebut sangatlah sensitif dan membutuhkan pertimbangan yang matang.
"Kami belajar dari peristiwa yang telah terjadi, apa yang kurang akan kita benahi, tindakan preventif akan dilakukan dilakukan dengan apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Proses begitu lama karena memang sangat sensitif, kita kedepankan kehati-hatian. Perlu waktu untuk menyelesaikan itu," terangnya.
Sedangkan proses yang sudah berjalan di kepolisian, Paripurna menjelaskan jika hal tersebut independen.
Baca: Update Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa, UGM Nyatakan HS dan AN Telah Teken Kesepakatan Damai
"Untuk proses di kepolisian dan UGM itu independen, akan tetapi bagaimanapun kami akan menyampaikan secara resmi kepada kepolisian untuk memberikan pertimbangan yang matang bagi kepolisian saat mengambil tindakan yang akan dilakukan," terangnya.