Kulon Progo
Bawaslu Kulon Progo Butuh Ribuan Pengawas TPS
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulon Progo akan merekrut 1.258 petugas pengawas tempat pemungutan suara (TPS).
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulon Progo akan merekrut 1.258 petugas pengawas tempat pemungutan suara (TPS).
Proses rekrutmen akan berlangsung pada Februari-Maret 2019.
Koordinator Divisi Organisasi, SDM, Data, dan Informasi, Bawaslu Kulon Progo, Wagiman mengatakan peran Pengawas TPS ini sangat penting karena jadi ujung tombak pengawasan Pemilu.
Terutama saat tahap pemungutan dan penghitungan suara.
Pengawas yang tersedia hanya 1 orang tiap TPS dan harus mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara.
"Termasuk juga mengawasi seluruh 7 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar bekerja sesuai regulasi," kata Wagiman pada Tribunjogja.com, Minggu (3/2/2019).
Pihaknya bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kecamatan memberi peluang kepada seluruh masyarakat dalam rekrutmen tersebut.
Adapun syarat usia minimal adalah 25 tahun dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat dan berdomisili di wilayah kerja masing-masing.
Pendaftaran dimulai pada tanggal 11 hingga 21 Februari 2019. Pengambilan dan pengembalian formulir pendaftaran dilaksanakan di kantor Panwaslu Kecamatan (kantor kecamatan) atau Panwaslu Desa masing-masing.
Jumlah anggota Pengawas TPS berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 yakni sebanyak 1 orang per TPS.
Adapun jumlah minimal pendaftar dalam pembentukan Pengawas TPS yakni sebanyak 2 orang di setiap TPS.
Proses pembentukan Pengawas TPS ini akan dilakukan melalui 2 tahap seleksi yakni seleksi administrasi dan seleksi wawancara.
Dalam proses pembentukan Pengawas TPS ini, masyarakat juga bisa memberikan masukan dan tanggapan terhadap calon anggota Pengawas TPS.
Pelantikan Pengawas TPS akan dilaksanakan pada 25 Maret 2019.
Wagiman mengatakan, pihaknya akan memaksimalkan pembinaan bagi Pengawas TPS agar betul-betul memahami regulasi maupun prosedur pemungutan dan penghitungan suara.