Regional

Tukang Becak ini Disidang Gara-gara Cabut Pohon Pisang, Istrinya yang Buta Menangis di Persidangan

Tukang Becak ini Disidang Gara-gara Cabut Pohon Pisang, Istrinya yang Buta Menangis di Persidangan

Editor: Hari Susmayanti
TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
Terdakwa Padla (dua dari kiri), tukang becak yang digugat lantaran mencabut 5 pohon pisang, didampingi Ketua dan tim LBH PUSARA usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pamekasan, Jumat (1/2/2019). 

TRIBUNJOGJA.COM - Seorang tukang becak asal Dusun Duwek Tinggi, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan harus duduk di kursi pesakitan gara-gara mencabut luma batang pohon pisang.

Pria bernama Padla (65)  tersebut menjadi terdakwa setelah dilaporkan melanggar pasal 406 KUHP dan PP No 51/1960 tentang pengrusakan dan penyerobotan tanah.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang becak tersebut diajukan ke persidangan oleh penuntut umum melalui kuasa penyidik Satreskrim Polres setempat.

Baca: Buni Yani: Saya Bukan Serahkan Diri, tapi Penuhi Panggilan Kejari

Baca: Pesawat Tempur Milik India Alami Kecelakaan Saat Uji Terbang, Dua Pilot Senior Tewas

Dikutip Tribunjogja.com dari surya.co.id, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan diberikan kuasa oleh penuntut umum mengajukan tindak pidana ringan yang dilakukan Padla ke Pengadilan Negeri setempat.

Padla dilaporkan dengan dugaan pengrusakan dan penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 406 KUHP dan PP No 51/1960.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara (LBH PUSARA) sekaligus penasehat hukum terdakwa, Marsuto Alfianto, mengatakan dirinya tidak tega melihat kliennya berurusan dengan hukum.

Marsuto menyatakan terdakwa hanya mencabut pohon pisang yang diklaim masih tanah miliknya.

Baca: Pesta Pernikahan di India Berakhir Ricuh, Keluarga Mempelai Saling Lempar Piring Gara-gara Makanan

“Tanah yang ditanami pohon pisang oleh Padla dikalim masih milik putranya yakni Harun. Bahkan, Harun sebagai pemilik lahan tidak merasa tanah tersebut dijual kepada pelapor,” kata Marsuto, Jumat (1/2/2019).

Marsuto mengaku bersama tim dari LBH PUSARA akan terus membela dan menegakkan kebenaran, agar majelis hakim menjatuhkan pidana yang seadil-adilnya.

“Kami akan melakukan upaya gugatan hukum keperdataan mengenai sertifikat yang dimiliki pelapor,” pungkasnya.

Pantauan Tribunmadura.com, di ruang persidangan tampak istri Padla turut menemaninya dan meneteskan air mata. Diketahui, Istri Padla tidak bisa melihat alias buta.(*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Cabut 5 Pohon Pisang, Tukang Becak di Pamekasan Diadili. Istrinya yang Buta Nangis di Persidangan, http://surabaya.tribunnews.com/2019/02/01/cabut-5-pohon-pisang-tukang-becak-di-pamekasan-diadili-istrinya-yang-buta-nangis-di-persidangan.

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved