Buni Yani: Saya Bukan Serahkan Diri, tapi Penuhi Panggilan Kejari

Buni Yani memastikan akan datang ke Kejaksaan Negeri Depok hari ini. Namun, dia enggan menyebut kedatangannya sebagai bentuk penyerahan diri.

Editor: iwanoganapriansyah
Kompas.com/JESSI CARINA
Terpidana kasus UU ITE Buni Yani dan kuasa hukumnya Aldwin Rahadian 

TRIBUNJOGJA.COM - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),

Buni Yani memastikan akan datang ke Kejaksaan Negeri Depok hari ini. Namun, dia enggan menyebut kedatangannya sebagai bentuk penyerahan diri.

"Dari tadi pagi saya mengatakan kalau sudah jelas akan menyerahkan diri, eh memenuhi panggilan ya bukan menyerahkan diri karena memang kami diundang untuk datang ke Kejari Depok," ujar Buni di Kompleks Parlemen, Jumat (1/2/2019).

Buni mengatakan dirinya ingin mendapat penjelasan mengenai permohonan penangguhan eksekusi yang telah dia ajukan.

Sebab, dia masih merasa salinan putusan kasasi Mahkamah Agung tidak jelas.

Namun, Buni telah membaca pernyataan pihak MA terkait dirinya yang bisa dieksekusi. Buni menghormati hal tersebut meski belum ada pernyataan tertulis dari MA.

"Saya tidak akan menarik kembali kata-kata saya untuk pergi ke Depok karena saya anggap itu sebagai putusan final. Jadi saya akan ke Depok untuk memenuhi panggilan dari Kejari Depok," ujar Buni.

"Karena saya warga negara yang baik. Satu kali pun saya tidak pernah mangkir selama ini," tambah dia.

Buni Yani baru saja bertemu dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah.

Tetap Berharap Penangguhan

Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian berharap pihaknya mendapat kejelasan setelah mendatangi Kejari Depok ini. Dia berharap Kejari Depok mengabulkan penangguhan eksekusi itu.

"Kita mau berangkat ke Depok setelah ini. Jadi memenuhi panggilan saja dulu, mungkin nanti ada surat ralat (yaitu) penangguhan dikabulkan, kan kita enggak tahu. Cuma Pak Buni secara gentle akan memenuhi panggilan ke Kejaksaan Depok," kata Aldwin.

Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Buni Yani.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Depok. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Buni Yani.

Kejari Depok pun sudah menunggu kedatangan Buni Yani sejak tadi pagi untuk pelaksanaan eksekusi. Namun sampai sore ini Buni Yani belum datang. (Jessi Carina)

.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buni Yani Pastikan Akan Datangi Kejari Depok Hari Ini"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved