Yogyakarta
Tangani Kasus Pelecehan Seksual UGM, Polda DIY Periksa TKP di Maluku
Hadi melihat langsung bagaimana rumah serta kamar di mana diduga pelecehan seksual oleh HS terhadap AL terjadi.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Alexander Ermando
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Polda DIY menyampaikan perkembangan mengenai penyidikan kasus pelecehan seksual yang menimpa AL, mahasiswi FISIPOL UGM.
Perkembangan tersebut disampaikan dalam jumpa pers Senin (21/01/2019) jelang sore.
Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi.
"5 di antaranya berasal dari Maluku," kata Yuli di ditemui di depan Ditreskrimum Polda DIY.
Baca: ORI Targetkan Laporan Akhir Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa UGM Selesai Akhir Bulan Ini
Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo juga menyampaikan bahwa ia bersama tim telah berangkat ke Maluku untuk melihat langsung Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Hadi melihat langsung bagaimana rumah serta kamar di mana diduga pelecehan seksual oleh HS terhadap AL terjadi.
Ia juga mengumpulkan warga sekitar untuk menanyakan bagaimana peristiwa tersebut terjadi.
"Rumahnya di tengah perkampungan yang ramai, tidak seperti isu yang menyatakan bahwa rumahnya dekat dengan hutan belantara," kata Hadi.
Baca: Kuasa Hukum Terduga Pelaku Pelecehan Seksual UGM Minta Polisi Gelar Perkara Terbuka
Meskipun demikian, Hadi menyatakan tidak perbedaan antara apa yang disampaikan saksi dengan hasil temuan yang didapat di TKP.
Hadi juga menyebut bahwa fakta-fakta menunjukkan peristiwa memang terjadi.
Ia bahkan berkonsultasi dengan para pakar hukum dari UII, UI, hingga Unair.
"Tetapi untuk dinyatakan sebagai pemerkosaan atau pencabulan masih belum," tegas Hadi.(TRIBUNJOGJA.COM)