Sleman

Progo Sakti Polres Sleman Akan Tindak Tegas Kejahatan Jalanan

Tak cukup dengan patroli biasa, Polres Sleman tindak tegas kejahatan jalanan dengan membentuk tim khusus Progo Sakti Polres Sleman.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari
Peresmian Progo Sakti Polres Sleman pada Jumat (19/1/2019). 

TRIBUJOGJA.COM - Tak cukup dengan patroli biasa, Polres Sleman tindak tegas kejahatan jalanan dengan membentuk tim khusus Progo Sakti Polres Sleman.

Kapolres Sleman, AKBP Rizky Ferdiansyah menegaskan, pihaknya tidak ingin setengah-setengah dalam memberantas kejahatan jalanan.

AKBP Rizky saat meresmikan Progo Sakti Polres Sleman pada Jumat (19/1/2019) malam memaparkan tim ini beranggotakan personel lintas unit khususnya reserse kriminal dan intelkam.

Tim yang beranggotakan 45 personel ini akan rutin berpatroli setiap malamnya.

Sasarannya adalah seluruh kawasan Sleman yang dianggap rawan akan aksi kriminalitas.

Secara tegas dia memastikan tidak ada celah bagi pelaku kriminal jalanan.

Namun demikian, ketegasan ini dijelaskanya tetap sesuai porsi.

Tim ini akan tetap berpegang teguh pada hukum baku.

Langkah ketegasan yang dimaksud adalah untuk meredam hingga melumpuhkan aksi pelaku kriminal.

"Dalam menghadapi kejahatan jalanan tidak cukup dengan cara soft, perlu cara hard juga. Agar ada efek jera dan menjadi shock therapy bagi pelaku lainnya," ujar Mantan Ketua Tim Progo Sakti Polda DIY ini pada Tribunjogja.com.

Baca: Sederet Aksi Pelaku Kriminal Jalanan di Kulonprogo, Ngaku Frustrasi Setelah Istri Selingkuh

Kapolres memaparkan, bahwa kepolsian harus beranin menindak semua aksi kejahatan tanpa pandang bulu demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Hal ini juga seturut dengan undang-undang yang telah diamanatkan kepada kepolisian.

Langkah tegas yang diambil juga berlaku dalam penindakan pelaku kejahatan di bawah umur.

Dalam masyarakat sempat tersiar anggapan bahwa pelaku kejahatan di bawah umur dipastikan akan bebas.

Padahal jika ingin merunut beberapa kejadian terdahulu, pelaku bawah umur juga tidak akan lolos hukum dan terus berlanjut hingga persidangan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved