Kulon Progo
Pemkab Kulon Progo Berencana Tarik Retribusi Pembuangan Sampah di Depo
Masyarakat yang membuang sampah di depo atau tempat pembuangan sampah sementara nantinya akan dikenai tarif tertentu.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo berencana merevisi Peraturan Bupati (Perbup) tentang retribusi pelayanan persampahan.
Masyarakat yang membuang sampah di depo atau tempat pembuangan sampah sementara nantinya akan dikenai tarif tertentu.
Baca: Tiga SD di Kulon Progo Berpotensi Tergusur JJLS
Perbup nomor 71/2017 ini menjadi turunan dari Peraturan Daerah nomor 5/2012 yang juga telah mengatur pengenaan retribusi sampah tersebut.
Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulon Progo, Gusdi Hartono, hal itu menjadi ketentuan yang diatur dalam Perda.
Namun, regulasi tersebut menurutnya baru akan disosialisasikan dan belum diberlakukan secara riil di lapangan.
"Sekarang belum (kewajiban bayar), sedang akan disosialisasikan,"kata Gusdi, Senin (14/1/2019).
Baca: TPAS Wukirsari Wonosari Diperkirakan Hanya Mampu Tampung Sampah Hingga 2024 Mendatang
Pihaknya akan mengumpulkan para petugas pemungut sampah terlebih dulu dan menyosialisasikan peraturan itu.
Dengan begitu, ada masukan yang bisa didapatkan pemerintah atas rencana pengenaan tarif retribusi tersebut.
Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Kulon Progo, Iffah Mufidati mengatakan Perda menyebutkan adanya retribusi yang harus dibayarkan atas sampah yang dimasukkan ke dalam depo.
Sesuai klausul yang ada, retribusi daerah itu bisa ditinjau maksimal 3 tahun dengan Perbup.
Hal ini memunugkinan UPTD Pertamanan dan Kebersihan mengajukan kenaikan tarif retribusi.
Secara aturan hal itu diperbolehkan asalkan tidak ada objek baru.
Ketua Komisi I DPRD Kulon Progo, Ajrudin Akbar mengatakan penataan kota berikut kebersihannya dan pengelolaan sampah saat ini sudah semakin terkelola dengan baik.
Ia berharap pengenaan retribusi itu tidak memberatkan warga agar kebersihan kota tetap terjaga.
Jangan sampai kebijakan itu justru membuat warga enggan membuang sampah ke depo dan sampah buangan semakin menumpuk di pinggiran jalan seperti pernah terjadi dulu.
"Kami berharap revisi aturan ini bisa dikomunikasikan dengan legislatif terlebih dulu,"kata dia.(TRIBUNJOGJA.COM)