Kota Yogyakarta
Dispetarung Kota Yogya Anggarkan Dua Pengadaan Tanah di APBD 2019
Ia mengaku sudah melakukan komunikasi dengan pemilik tanah agar rencana eksekusi lahan dapat dilaksanakan dan tidak terganjal kendala seperti tahun
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta, Harry Satya Wacana menjelaskan bahwa pada APBD 2019 pihaknya kembali melakukan pengadaan tanah di dua wilayah dengan peruntukan sebagai Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP).
"Ada 2 untuk RTHP, ada di Gedongkiwo dan Giwangan," ujarnya, Senin (14/1/2019).
Harry menyebut, untuk tanah di Gedongkiwo memiliki luas sekitar 200 meter persegi sedangkan di Giwangan luasannya sekitar dua kali lipat dari Gedongkiwo yakni 400 meter persegi.
Ia mengaku sudah melakukan komunikasi dengan pemilik tanah agar rencana eksekusi lahan dapat dilaksanakan dan tidak terganjal kendala seperti tahun lalu.
Baca: Dispetarung Kota Yogya Pasang Penanda di Sempadan Sungai
"Kami sudah sosialisasi ke pemilik lahan. Lalu juga proses untuk klarifikasi ke pemilik lahan, LPMK, dan wilayah," sebutnya.
Bila semua prosedur awal sudah terlampaui, bila tidak ada halangan rencananya eksekusi akan dilakukan pada triwulan kedua.
"Anggaran yang disiapkan untuk keduanya sebesar Rp 1,8 miliar dengan rincian tanah di Gedongkiwo senilai Rp 651juta dan Giwangan Rp 1,2miliar," bebernya.
Disinggung mengenai jumlah pengadaan tanah yang sedikit pada APBD 2019, Harry menjelaskan bahwa itu dilakukan sesuai dengan kemampuan anggaran yang ada.
"Harapannya nanti di perubahan (APBD Perubahan), jumlah pengadaan tanah akan bertambah," tuturnya.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, tiga objek pengadaan tanah gagal dilakukan pada APBD Perubahan 2018.
Tiga pengadaan tanah tersebut terdiri dari 2 RTHP dan 1 Gedung Serbaguna.
Dalam anggaran APBD Perubahan 2018, terdapat total 21 pengadaan tanah dengan total anggaran Rp 87miliar.
Baca: Atasi Minimnya Lahan Parkir, Dispetarung Kota Yogyakarta Harapkan Masyarakat Jual tanah ke Pemkot
Tiga objek tersebut, lanjutnya, berada di RTHP Tegalrejo, RTHP Cokrodiningratan, dan Gedung Serbaguna Bumijo. Ia menjelaskan bahwa untuk kembali mencari alternatif lokasi untuk tiga titik tersebut, harus mengulang mekanisme dan bisa dituangkan dalam rencana tahun depan.
"Yang gagal kemarin RTHP Tegalrejo, dan dua tempat lain. Asal dari LPMK ada lahan yang akan dijual dan diusulkan LPMK, akan kita tindak lanjuti. Paling bisa dimasukan di perubahan karena untuk APBD murni sudah tidak bisa," bebernya.
