Kota Yogya

Dispetarung Kota Yogya Pasang Penanda di Sempadan Sungai

Berdasarkan pengamatan pihaknya, terdapat banyak bangunan yang tidak sesuai dengan aturan sempadan sungai tersebut.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Yogya 

Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetarung) Kota Yogyakarta, Hari Satya Wacana menjelaskan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) memfasilitasi beberapa papan larangan mendirikan bangunan di Sempadan sungai.

"Ini dalam rangka melakukan pembinaan dan pembalajaran pada masyarakat bahwa ada aturan berkaitan dengan penggunaan sempadan sungai. Harapannya masyarakat paham untuk menggunakan sempadan sungai dengan semestinya," terangnya, Rabu (7/11/2018).

Ia menjelaskan bahwa saat ini pemasangan tanda tersebut dilakukan di tiga titik yang berada di Sungai Winongo sisi utara.

Baca: Atasi Minimnya Lahan Parkir, Dispetarung Kota Yogyakarta Harapkan Masyarakat Jual tanah ke Pemkot

"Ini masih tahap awal. Kita lakukan secara bertahap. Tahap pertama ini dilakukan di Sungai Winongo," bebernya.

Hari mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan pemasangan tersebut sendirian.

Pihaknya berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Serayu Opak (BBWSO) karena sempadan sendiri menjadi kewenangan dari balai besar.

"Ada aturan mengenai sempadan sungai dan sempadan danau. Sempadan sungai kota 3 meter yang sudah bertanggul kalau yang belum 10 meter. Nanti oleh BBWSO akan diberikan kajian teknis apabila ada pemohon yang membangun berdekatan dengan sungai," bebernya.

Baca: BPBD Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Jadi Satpam Sungai

Berdasarkan pengamatan pihaknya, terdapat banyak bangunan yang tidak sesuai dengan aturan sempadan sungai tersebut.

Bangunan tersebut tidak berada tiga meter di belakang garis sempadan sungai.

"Paling banyak bangunan non permanen. Tapi ada juga yang bangunan permanen," tandasnya.

Ia menuturkan, kewenangan Dispetarung adalah wilayah di luar sempadan sungai.

Sementara untuk sempadan sungai menjadi kewenangan BBWSO.

"Harapannya ini semua dilakukan untuk menata kota dan juga sungai menjadi rapi. Ini juga untuk keselamatan penghuni di tepi sungai," pungkas Hari.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved