Kriminal
Sok Jagoan Tantang Duel Orang yang Lewat, Akhirnya Malah Babak Belur dan Masuk Penjara
Sok Jagoan Tantang Duel Tiap Orang yang Lewat, Ujungnya Malah Babak Belur dan Masuk Penjara
Penulis: Santo Ari | Editor: Iwan Al Khasni
Sok Jagoan Tantang Duel Tiap Orang yang Lewat, Ujungnya Malah Babak Belur dan Masuk Penjara
TRIBUNjogja.com SLEMAN --- Gara-gara sok jagoan tantang hampir semua orang yang lewat, Bakti Aji (29) warga Seyegan Sleman kini malah meringkuk di tahanan Polres Sleman.
Bakti Aji tak hanya meringkuk ditahanan, dia juga babak belur digebuki warga yang geram dengan tingkah lakunya.
Informasi yang dihimpun Tribunjogja.com., Bakti Aji diketahui sebagai warga Seyegan Sleman.
Dia diamankan Satuan Reskrim Polres Sleman karena berbuat rusuh di seputaran RSUD Sleman pada 3 Januari 2019.
Kapolres Sleman AKBP Rizky Ferdiansyah mengatakan begitu mendapat laporan dari masyarakat, pihaknya langsung menerjunkan pasukan untuk mengamankan situasi.
"Kita telah mengamankan seorang pelaku dengan barang bukti senjata tajam berupa pedang. Saat itu ia juga dalam pengaruh obat," terangnya, Selasa (8/1/2019).
Secara detil, Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Anggaito Hadi memaparkan dirinya mendapat informasi bahwa ada pemuda yang membuat keributan di sekitaran RUSD Sleman.
Bakti berteriak-teriak dan mengajak berkelahi siapapun yang lewat.
"Karena tak bisa menahan amarah. ada warga saat itu melakukan perlawanan, alhasil pelaku babak belur dihajar massa. Sebelum main hakim itu bertambah parah, kami cepat datang dan mengamankan pelaku," terang Anggaito.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku, Bakti Aji ini sedang dalam pengaruh minuman keras dan pil koplo.
Baca: Seribu Tamu Undangan Resepsi Pernikahan di Palembang Tak Makan, WO Ngacir Katering Tak Datang
Baca: Vanessa Angel Ditinggal Kuasa Hukumnya Hingga Jane Shalimar Diminta Tak Bicara Lagi
Baca: Pemilik WO yang Kabur Ternyata Caleg, Pengantin Berlinang Air Mata Lihat Tamu Satu Gedung Tak Makan
Baca: Tim SAR Hentikan Pencarian Pendaki Asal Magelang yang Hilang di Gunung Lawu
Baca: Semua Matik, Ini Dia Lima Motor Honda Terlaris di Yogyakarta Tahun 2018
Selain menemukan beberapa butir pil koplo, petugas juga menyita pedang sepanjang 49 cm milik pelaku.
Atas perbuatannya, Bakti terancam hukuman kurungan 12 tahun dengan jeratan pasal 2 ayat (1) undang-undang darurta RI no 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Selain petugas dari Satresnarkoba juga tengah melakukan pendalaman terkait kepemilikan pil koplo dari pelaku.
"Setelah kami dalami ternyata yang bersangkutan pernah terjerat hukum dengan kasus penganiayaan," bebernya.
Dalam kesempatan itu, Anggaito mengimbau agar masyarakat dapat melaporkan kepada kepolisian bila menemukan dugaan tindakan yang mengarah ke kriminal tanpa harus melakukan penghakiman masa.
Karena menurutnya ,main hakim sendiri bisa mengganggu perkembangan penyelidikan jika pelaku mengalami gangguan kesehatan.

Namun demikian, agar rasa aman dari masyarakat terus meningkat, polres sleman membentuk tim untuk memberantas kejahatan jalanan, seperti klitih.
AKBP Rizky Ferdiansyah menambahkan, layaknya tim Progo Sakti yang ada di Polda DIY, Polres Sleman telah membentuk tim serupa untuk penanganan kejahatan jalanan di wilayahnya.
Tim itu akan berkoordinasi dengan polsek-polsek dan melakukan patroli kewilayahan tiap malam.
Tim akan mengendarai sepeda motor ber cc besar dan bersenjata lengkap untuk mengantisipasi segala tindakan kejahatan jalanan.
"Polisi tidak tidur, dan ini salah satu tanggungjawab ke publik untuk menunjukan bahwa kita bekerja untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat," tutupnya. ( nto | tribunjogja.com )