Kota Yogya
Hariyadi Minta Masyarakat Tidak Buru-buru Menjudge Soal Pencabutan Moratorium Hotel
Hariyadi Minta Masyarakat Tidak Buru-buru Menjudge Soal Pencabutan Moratorium Hotel
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Hari Susmayanti
Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM - Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti meminta agar masyarakat tidak tergesa-gesa berprasangka terhadap kebijakan baru Pemerintah Kota Yogyakarta yang dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 85 tahun 2018 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel.
"Kebijakan ini bagian dari perpanjangan moratorium. Jadi bukan ditiadakan. Tapi diperpanjang melalui perwal 85. Hanya dikecualikan, bintang 4 dan 5 dibuka. Termasuk guest house agar mereka juga merasakan kue pariwisata," bebernya, Jumat (4/1/2019).
Ia pun menjelaskan, setelah penerbitan Perwal tersebut, investor tidak bisa langsung membanjiri kota untuk membangun hotel.
Baca: Haryadi Belum Bocorkan Nasib Moratorium Hotel di Kota Yogya
Baca: Garuda Indonesia Siapkan Rute Solo-Madinah
Mereka juga harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu yang akan dituangkan dalam petunjuk teknis lebih lanjut.
"Nanti akan diatur dengan peraturan tersendiri. Jangan buru-buru menjudge. Nanti yang kayak apa hotel bintang 4 dan 5, luasan jumlah kamar berapa," ucapnya.
Ia menjanjikan, petunjuk teknis tersebut akan segera diterbitkan. AB 1 itu mengatakan, paling lambat peraturan akan diumumkan pada pertengahan Februari 2019.(tribunjogja)