Sleman

Tersangka Inisiator Pesta Seks di Kamar Hotel Ternyata Tarik Tarif Nobar

Ditreskrimum Polda DIY resmi menetapkan AS dan HK sebagai tersangka kasus pesta seks yang digerebek kepolisian 11 Desember 2018.

Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNjogja.com | Alexander Aprita
Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto menunjukkan barang bukti kasus pesta seks, Kamis (13/12/2018) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta ( Polda DIY) masih mengembangkan penyidikan terhadap kasus pesta di kamar hotel di kawasan Condongcatur, Sleman, Yogyakarta.

Ditreskrimum Polda DIY juga sudah menetapkan AS dan HK sebagai tersangka kasus pesta seks yang digerebek kepolisian 11 Desember 2018.

Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo menyebut, keduanya menjadi inisiator dari pesta sex. Keduanya juga menyebarkan informasi untuk menarik penonton persetubuhan tersebut.

"Keduanya juga menarik tarif dari 10 orang yang menonton pesta sex tersebut," kata Hadi ditemui di Mapolda DIY, Jumat (14/12/2018).

Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, polisi menyita uang sejumlah Rp 1,5 juta.

Meskipun demikian, Hadi belum merinci apakah uang tersebut merupakan tarif per orang atau kolektif.

Latar profesi 10 orang penonton pun belum diketahui.

Namun Hadi memastikan kedua tersangka berprofesi sebagai karyawan swasta.

Keduanya mengambil keuntungan dari aksi tersebut.

"Hingga saat ini masih kita dalami kasusnya," ujar Hadi.

Baca: Jadi Inisiator Pesta Seks di Kamar Hotel di Yogyakarta, Polisi Tetapkan AK dan HK jadi Tersangka

Baca: Analisis Prof Koentjoro UGM Terungkapnya Kelompok Pelaku Pesta Seks di Congcat Sleman

Baca: Pesta Seks Dalam Kamar Hotel di Yogyakarta, Pelaku yang Ditonton Ramai-ramai Statusnya Suami Istri

Lebih lanjut, menurut keterangan tersangka dan pelaku, Hadi mengungkap pesta seks tersebut sudah dilakukan sebanyak 4 kali.

Pesta ini mengambil tempat di homestay AW, Condongcatur, Depok, Sleman.

Selain uang tunai, polisi juga menyita alat kontrasepsi, pakaian dalam, dan ponsel milik anggota yang menyaksikan pesta sex.

Atas perbuatan tersangka, Hadi menyebut keduanya bisa dikenai Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan serta Pasal 12 UU 21/2017 tentang Perdagangan Orang.

Menurut Hadi, aksi tersebut tergolong perdagangan orang karena mengeksploitasi seseorang untuk melakukan dan menonton aksi persetubuhan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved