Sleman
Jadi Inisiator Pesta Seks di Kamar Hotel di Yogyakarta, Polisi Tetapkan AK dan HK jadi Tersangka
Sebanyak 12 orang melakukan pesta seks di satu kamar hotel yang berada di Condongcatur, Depok Sleman pada 11 Desember 2018
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
Laporan Reporter Tribun Jogja Alexander Ermando
TRIBUNJOGJA.COM - Ditreskrimum Polda DIY resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pesta seks yang melibatkan 12 orang. Kasus ini sendiri dibuka ke publik pada Kamis (13/12/2018) kemarin.
Saat ditemui usai acara serah terima jabatan (Sertijab) di Gedung Serbaguna Polda DIY, Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo menjelaskan penetapan tersebut dilakukan usai pemeriksaan semalam.
"Kita tetapkan AS dan HK sebagai tersangka, karena keduanya menjadi penyelenggara pesta tersebut," kata Hadi, Jumat (14/12/2018).
Baca: Analisis Prof Koentjoro UGM Terungkapnya Kelompok Pelaku Pesta Seks di Congcat Sleman
Penetapan tersebut juga berdasarkan sejumlah barang bukti dan keterangan dari oknum yang terlibat dalam pesta seks tersebut.
Meskipun demikian, Hadi menyebut keduanya tidak ikut dalam kegiatan persetubuhan yang dilakukan di sebuah homestay berinisial AW tersebut.
"Yang melakukan persetubuhan satu perempuan dan satu laki-laki, sisanya hanya menonton," jelas Hadi.
Baca: Pesta Seks Dalam Kamar Hotel di Yogyakarta, Pelaku yang Ditonton Ramai-ramai Statusnya Suami Istri
Sementara itu, Kapolda DIY Brigjen Pol Ahmad Dofiri menyatakan pihaknya masih terus menyelidiki kasus ini.
Meski sudah ditetapkan dua orang tersangka, ia memastikan pelaku lain yang terlibat tetap wajib mengikuti proses pemeriksaan.
"Kita pastikan pelaku akan diberi hukuman dan tindakan tegas," kata Dofiri.(tribunjogja)