Kulon Progo
Kejari Kulon Progo Bagi-bagi Kaos Anti Korupsi
Aksi ini sebagai bagian dari peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo membagi-bagikan kaos, kalendear, dan stiker di sejumlah titik di Kota Wates, Senin (10/12/2018).
Aksi ini sebagai bagian dari peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember.
Ada sekitar 100 kemasan barang yang dibagikan dalam kesempatan itu dan semuanya bertuliskan 'Kulon Progo Anti Korupsi'.
Lokasi pembagian di depan kantor Kejari Kulon Progo dan simpang lima Karangnongko.
"Ini jadi upaya kami mengkampanyekan gerakan anti korupsi kepada masyarakat. Mereka adalah elemen penting dalam pemberantasan praktik korupsi,"kata Kepala Kejari Kulon Progo, Azwad Z Hakim.
Baca: Pengungkapan Kasus Korupsi di DIY Minim, PUKAT UGM Sebut Dua Ini Faktor Penyebabnya
Dari kegiatan ini diharapkannya ada kerja sama antara Kejari sebagai aparat penegak hukum dengan masyarakat sehingga korupsi di Kulon Progo bisa diberantas.
Dalam peringatan Hari Anti Korupsi ini, pihaknya menekankan pentingnya introspeksi diri bagi para penegak hukum.
"Saya juga mengimbau jajaran kami untuk senantiasa menjaga integritas dan mengoptimalkan peran dalam pemberantasan korupsi sehingga bisa menjadi contoh bagi masyarakat,"kata Azwad.
Upaya lain yang dilakukan Kejari Kulon Progo dalam pemberantasan korupsi antara lain pemasangan banner imbauan anti korupsi di sejumlah titik keramaian.
Juga, menggelar lomba pidato bertema anti korupsi bagi pelajar tingkat SMA sebagai langkah preventif dalam pencegahan tindak korupsi.
Baca: AJI Yogyakarta: Belum Ada Perlindungan Jurnalis yang Ungkap Kasus Korupsi
Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kulon Progo, Novianna Permanasari mengatakan tidak ada perubahan signifikan terhadap jumlah perkara tindak pidana korupsi yang ditanganinya.
Rata-rata hanya dua perkara per tahun.
Pada 2018 ini, pihaknya menangani dua kasus dan satu di antaranya sudah inkrah serta telah dilakukan pengembalian uang negara sebesar Rp31 juta.
"Satu perkara lagi masih dalam penyelidikan. Kami terbuka pada aduan masyarakat apabila menemukan praktik korupsi. Masyarakat bisa melaporkannya langsung maupun melalui website,"kata dia.(TRIBUNJOGJA.COM)