Kota Yogya

Raperda Disabilitas Kota Yogya Memasuki Babak Final

Raperda Disabilitas sendiri merupakan raperda luncuran tahun 2017, di mana sebelumnya yakni tahun 2016 juga telah masuk dalam pansus.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Yogya 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ketua Pansus Rapeda Disabilitas DPRD Kota Yogyakarta, Muhammad Fauzan menjelaskan bahwa Raperda Disabilitas segera disahkan pada 2018.

Saat ini, proses pembahasan sudah memasuki babak final.

Pihaknya menunggu hasil fasilitasi dari Pemda DIY untuk dapat segera mengesahkan payung hukum bagi kaum disabilitas tersebut.

"Sudah kita selesaikan. Ketika sudah diolah di bagian hukum, kita mintakan fasilitasi ke provinsi. Rencananya Rabu atau Kamis. Semoga bisa cepat," ujarnya pada Tribunjogja.com, Senin (3/12/2018).

Ia menambahkan, sebelum pembahasan dengan eksekutif yang dilakukan Senin (3/12/2018), pihaknya telah melakukan pembahasan dengan kelompok disabilitas kota bahkan juga Komote Disabilitas DIY.

"Apa yang dikehendaki komunitas itu Insya Allah sudah terwadahi. Contohnya terkait pendidikan, infrastruktur, kesehatan, dan sebagainya. sudah masuk," bebernya.

Politisi PKS tersebut menegaskan, ketika raperda tersebut disahkan, maka siapapun yang bertindak sebagai penyelenggara layanan publik, wajib menaati semua aturan yang tertuang di dalamnya.

"Baik Pemda, Swasta dan masyarakat yang menyediakan layanan publik, harus ramah disabilitas. Misalkan gedung, jalan, permukiman, pertamanan, pemakaman, dan semua yang termasuk dalam layanan publik," tambahnya.

Baca: BPAD DIY Dekatkan Literasi pada Masyarakat

Raperda Disabilitas sendiri merupakan raperda luncuran tahun 2017, di mana sebelumnya yakni tahun 2016 juga telah masuk dalam pansus.

Namun terus bergulir dan tidak menghasilkan payung hukum yang keberadaannya dinantikan para penyandang disabilitas, tahun 2018 mau tidak mau Pansus Raperda Disabilitas harus menyelesaikannya.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 12/2018 yang mengamanahkan agar raperda yang diinisiasi tahun tersebut harus diselesaikan pada tahun yang sama serta tidak ada lagi raperda luncuran untuk dibahas tahun depan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved