Sleman

Masih ada 110 Posisi Perangkat Desa yang Kosong di Sleman

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sleman mendata masih ada 110 kekosongan jabatan perangkat desa di Sleman.

Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sleman mendata masih ada 110 kekosongan jabatan perangkat desa di Sleman.

Terhitung hingga November 2018 masih ada kekosongan di jabatan kepala dusun, kaur, kasi dan staf kelurahan.

Ketua Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kabupaten Sleman Suryo Ndadari, Lekta Manuri berharap pemerintah segera mencari solusi atas kekosongan ini, mengingat beban tugas di desa yang juga berat.

Lekta yang juga menjabat Kepala Desa Sumberharjo, Prambanan membeberkan, di tempatnya terdapat satu kekosongan perangkat yang berposisi Kasi Kejehteraan.

"Atas kekosongan ini, akhirnya harus memaksimalkan SDM yang ada," ujarnya saat dihubungi, Rabu (28/11/2018).

Baca: Bupati Sleman, Kukuhkan Pengurus Baru Paguyuban Perangkat Desa Surya Ndadari

Ia menjelaskan, sebenarnya dalam APBDes telah dianggarkan dana untuk proses pengangkatan perangkat desa.

Namun karena rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa tak kunjung selesai, akhirnya anggaran itu masuk ke Sisa Lebih Penggunaan Angaran (Silpa).

Atas hal ini maka pihaknya hanya bisa menunggu raperda disahkan.

"Semua kembali ke regulasi, mengacu ke aturan, desa mempunyai kewenangan mutlak terkait sistem pengisiannya desa, tidak ada intervensi," tambahnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Aparatur Desa DPMD Sleman Lasiman menjelaskan bahwa saat ini Raperda tentang perubahan Perda No.16/2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa belum juga disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sleman.

Namun demikian, pihaknya sudah melakukan konsinering dengan DPRD dan menyampaikan draft ke pansus untuk dicermati.

Menurut Lasiman, yang menjadi kendala dari penggodokan raperda tersebut yaitu pembahasan mengenai adanya musyawarah desa (Musdes) dalam pengisian perangkat desa.

Dalam hal ini, ia menuturkan bahwa musdes tidak perlu diadakan karena banyak dimanfaatkan pihak-pihak untuk kepentingan politik dan ditakutkan adanya praktik nepotisme.

Baca: Perangkat Desa di Gunungkidul Tuntut Masuk Program BPJS Ketenagakerjaan

"Tata caranya diganti yang lain, untuk dukuh harus ada dukungan dalam bentuk KTP (Kartu Tanda Penduduk) dari warga padukuhan setempat. Nanti apabila mendapat 150 KTP dapat tambahan 25 poin," jelasnya.

Lasiman pun berharap dan meminta kepada dewan agar raperda ini bisa selesai dan sekaligus disahkan di bulan Desember 2018.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved