Gunungkidul
Kabupaten Gunungkidul Telah Berlakukan Pencatatan pada Penghayat Kepercayaan
Pemerintah harus menyosialisasikan kepada kedua belah pihak, dari pihak penghayat kepercayaan maupun dari pihak masyarakat yang beragama.
Penulis: Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribunjogja Wisang Seto Pangaribowo
TRIBUNJOGJA.COM,GUNUNGKIDUL - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia melakukan monitoring terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 97/PPU-XIV/2016 tentang pencantuman penghayat kepercayaan di KTP maupun Kartu Keluarga (KK) di Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Jumat (9/11/2018).
Assisten III Bupati Gunungkidul, Anik Indarwati mengatakan, monitoring dilakukan karena Kabupaten Gunungkidul sudah melayani pencatatan penghayat kepercayaan.
"Penghayat kepercayaan akan ditulis, Gunungkidul juga sudah tercatat sebagai sampel dan juga pelayanan terbaik dalam hal pencatatan penghayat kepercayaan," katanya.
Baca: Penghayat Aliran Kepercayaan Bisa Ubah Status Agama di KK
Ia menjelaskan pencatatan pada KTP, KK, dilakukan bagi masyarakat yang mempercayai kepercayaan tertentu, pada kolom agama tidak ditulis agama tertentu tetapi ditulis penghayat kepercayaan tertentu.
"Jadi jika ada masyarakat yang mempercayai suatu kepercayaan pada kolom agama tidak ditulis Islam misalnya, tetapi penghayat kepercayaan," paparnya.
Basis data Kabupaten Gunungkidul mencatatkan bahwa di Gunungkidul ada 553 orang yang masuk dalam penghayat kepercayaan, di Gunungkidul sendiri ada 10 aliran kepercayaan.
"Kalau dulu kan penghayat harus mengakui agama, ada yang mau mengakui ada yang tidak. Kalau yang tidak akan diberi tanda strip, kalau sekarang dapat dituliskan penghayat kepercayaan tertentu," katanya.
"Sejak keputusan MK sudah kami lakukan, kami juga tidak melakukan jemput bola jika tidak lapor ya tidak kami rubah," paparnya.
Baca: Pemberian Pelayanan oleh Negara kepada Penghayat Kepercayaan Dirasa Kurang Maksimal
Anik mengatakan perubahan sebagai penghayat kepercayaan tergantung personalnya, jika memang ingin diganti akan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
"Untuk menggantinya pun ada prosedurnya, seperti harus sepengetahuan ketua perkumpulannya," imbuhnya.
Sementara itu Kepala Subbagian Laporan Pemantauan dan Penyelidikan, Komnas HAM Endang Sri Melani mengatakan dibutuhkan peran serta pemerintah untuk melindungi masyarakat berkepercayaan tertentu.
Pemerintah harus menyosialisasikan kepada kedua belah pihak, dari pihak penghayat kepercayaan maupun dari pihak masyarakat yang beragama.
"Pada prakteknya mereka tidak ada masalah, awal masalah memang dulu pada tahun 90 an. Saat ini sudah cenderung harmonis karena hubungan masyarakat mereka sudah baik," katanya.
Saat disinggung mengenai keamanan para masyarakat yang mempunyai kepercayaan tertentu dirinya mengatakan terpenting adalah sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah.
