UMK Yogyakarta
UMK Kota Yogya 2019 dari Sudut Pandang Serikat Pekerja
Besaran nilai Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) 2019 untuk Kota Yogyakarta telah disepakati yakni Rp. 1.846.400.00.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Iwan Al Khasni
Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Besaran nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2019 untuk Kota Yogyakarta telah disepakati yakni Rp. 1.846.400.00.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Yogyakarta, Agus Tri Hariadi mengapresiasi besaran UMK yang ditetapkan tersebut.
Menurutnya hal tersebut telah sesuai dengan rumusan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Itu sudah sesuai. Survei KHL (Kebutuhan Hidup Layak) masih di bawah itu. Penetapan ini sudah lumayan tinggi," bebernya, Selasa (30/10/2018).
Ia menjelaskan, dengan penetapan UMK 2019 tersebut, pihaknya beserta buruh yang lain bisa menerima. Walau demikian ia meminta agar pada 2020 penetapan UMK harus disesuaikan alias bertambah dibanding 2019 ini.
"Masalah KHL rendah ini kan karena komponen dari pusat. Kalau perhitungan KHL nanti lebih tinggi, harapannya bisa disesuaikan," tuturnya.
Terkait hasil perhitungan yang dilakukan asosiasi buruh lain yang mencapai Rp 2 juta lebih, pihaknya mengaku tidak mengetahui dasar penghitungan mereka.
"Kami sesuai dengan pemerintah. Kalau yang lain di atas Rp 2juta, kami nggak tahu," ucapnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Yogyakarta, Ibnu Saleh enggan berkomentar banyak terkait penetapan beaaran UMK 2019 untuk Kota Yogyakarta.
"Saya tahu itu sudah disetujui. Tapi kami nunggu SK turun. Kalau berkomentar sekarang saya rasa kurang etis," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Upah Minimum Provinsi DIY 2019 disepakati sebesar Rp. 1.570.922.73
Untuk Kota Yogyakarta, besaran UMK yang telah disepakati sebesar Rp. 1.846.400.00.
Kabupaten Sleman, UMK yang disepakati sebesar Rp.1.701.000.00.
Untuk Kabupaten Bantul telah disepakati sebesar Rp.1.649.800.00.