CPNS 2018
Pendaftaran CPNS 2018 WAJIB Lengkapi Syarat Akreditasi dari Kampus, Ini Penjelasan Lengkap dari BKN
Kementerian mengumumkan adanya informasi terbaru mengenai akreditasi sebagai salah satu persyaratan dalam seleksi CPNS 2018.
TRIBUNJOGJA.COM - Animo masyarakat untuk mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 tergolong tinggi.
Persyaratan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 baru diumumkan KemenPAN RB seiring dengan berjalannya pendaftaran CPNS 2018 melalui sscn.bkn.go.id.
Dikutip kompas.com, pendaftaran CPNS 2018 masih dibuka hingga sepekan mendatang.
Hingga Minggu (7/10/2018), total pendaftar yang telah memilih instansi tujuan sebanyak 2.117.182 calon.
Baca: Conor McGregor vs Khabib Nurmagomedov, Kadyrov Sebut Wajah McGregor Bak Dicat Merah
Baca: Jadwal MotoGP Motegi - Kokoh di Puncak Klasemen, Marc Marquez Mimpi Final di Jepang
Baca: Keceplosan Sebut Judul Avengers 4, Mark Ruffalo Dipecat Sang Sutradara?
Dalam proses pendaftaran CPNS 2018 melalui sscn.bkn.go.id, ada juga beberapa persyaratan baru yang harus dipenuhi, seperti foto selfie dengan Kartu Identitas Akun (KIA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dilansir dari akun Twitter resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), @kemenpanrb, kementerian mengumumkan adanya informasi terbaru mengenai akreditasi sebagai salah satu persyaratan dalam seleksi CPNS 2018.

Dalam pengumuman tersebut, disebutkan adanya beberapa perubahan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 36/2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018, khususnya mengenai akreditasi menjadi calon pelamar.
Adapun syarat itu adalah, calon pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.
Kemenpan RB kemudian memberi penjelasan mengenai syarat akreditasi calon pelamar CPNS 2018. Menurut Kemenpan RB, syarat akreditasi ini berlaku di tingkat pusat dan daerah.
"Akreditasi ini berlaku untuk seluruh pendaftar CPNS 2018 di kementerian, pusat, maupun daerah," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Kemenpan RB, Mudzakir, saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/10/2018).
Mudzakir menyampaikan, jika pada ijazah pendaftar CPNS telah tercantum akreditasi, maka tidak perlu lagi melampirkan akreditasi, baik universitas atau fakultas.
"Tapi jika belum, maka perlu melampirkan. Tapi mohon cek lagi ke BKN," ujar Mudzakir.
Selain itu, ada juga informasi terbaru bagi pelamar CPNS formasi jabatan guru.
Dalam perubahan Peraturan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 disebutkan bahwa sertifikasi pendidik yang dikeluarkan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristek Dikti) dapat digunakan dalam rangka pemberian afirmasi atau penegasan untuk tidak wajib mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).
Tak hanya itu, pelamar yang memiliki sertifikasi pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga tidak wajib mengikuti SKB.
