Jawa

Pemohon SKCK di Polres Magelang Membludak, Sebagian Besar untuk CPNS

Jumlah pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kabupaten Magelang meningkat tajam.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri
Ratusan warga dari berbagai wilayah Kecamatan di Kabupaten Magelang memadati bagian pelayanan SKCK Polres Magelang, Senin (8/10/2018). Sebagian besar untuk keperluan CPNS dan PPG. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Jumlah pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kabupaten Magelang meningkat tajam.

Hampir ratusan masyarakat Kabupaten Magelang berduyun-duyun mendatangi bagian pelayanan SKCK Polres Magelang setiap harinya untuk mengurus surat yang sebagian besar untuk syarat CPNS tersebut.

Baca: Senin Siang, Antrean Ratusan Pemohon SKCK Mengular di Mapolres Bantul

Seperti terpantau pada Senin (8/10/2018) ini, kurang lebih ada 150 orang yang melakukan pengurusan SKCK di Polres Magelang.

Mereka mengurus surat sebagian besar untuk keperluan pendaftaran CPNS dan keperluan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

"Hari ini saja, ada sekitar 150 orang yang mendaftar dan melakukan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Momennya pas dengan adanya seleksi CPNS ini, banyak yang membutuhkan SKCK. Ada juga yang membuat surat untuk PPG," ujar KBO Intelkam Polres Magelang, Iptu Sutarman pada Tribunjogja.com, Senin (8/10/2018).

Iptu Sutarman mengatakan, petugas disiapsiagakan di setiap lini pelayanan SKCK, baik di bagian pengurusan SKCK, hingga bagian rumus sidik jari.

Sejumlah persyaratan harus dipenuhi oleh masyarakat saat mendaftar.

Syarat-syaratnya antara lain adalah, surat rekomendasi catatan kriminal dari Polsek setempat, fotokopi KTP atau KK, foto berwarna berlatarbelakang warna merah ukuran 4x6 sebanyak empat lembar, rumus sidik jari di Polres Magelang. Masyarakat juga wajib mengisi daftar isian saat mendaftar.

"Silahkan lengkapi syarat-syarat yang diperlukan. Begitu lengkap, maka kami akan proses segera," ujarnya.

Untuk perpanjangan SKCK lama, hanya diperlukan surat SKCK yang lama, fotokopi KTP atau KK, foto berwarna berlatarbelakang warna merah ukuran 4x6 sebanyak tiga lembar.

Kemudian rumus sidik jari jika pada SKCK lama tidak terdapat rumus sidik jari.

Sutarman mengatakan, semua proses pembuatan tidak terdapat pungutan, selain biaya yang dikenakan saat membuat SKCK adalah sebesar Rp 30 ribu.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI no. 60 tahun 2016 tentang PNBP.

"Tidak ada pungutan selain sesuai PNBP," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved