KPU Minta Parpol Tak Pasang Atribut Kampanye di Rumah Sakit dan Beberapa Tempat Ini
Komisioner KPU Kota Yogyakarta Sri Surani meminta partai politik untuk mematuhi aturan kampanye, termasuk pemasangan atribut kampanye di
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Yoseph Hary W
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisioner KPU Kota Yogyakarta Sri Surani meminta partai politik untuk mematuhi aturan kampanye, termasuk pemasangan atribut kampanye di tempat-tempat tertentu.
Ia mengungkapkan parpol dilarang memasang atribut di rumah sakit, lembaga pendidikan, tempat ibadah, kantor pemerintahan, dan cagar budaya.
"Masa kampanye memang sudah dimulai sejak 23 September lalu.
Meski demikian tentu partai politik yang hendak melakukan kampanye harus mengikuti aturan KPU. Ya termasuk tempat-tempat yang dilarang," katanya Selasa (25/9/2018).
Jika dalam kampanye terjadi pelanggaran, tentu akan ada sanksi bagi parpol tersebut.
Komisioner Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY Sri R Werdiningsih mengatakan sanksi pertama yang diberikan adalah peringatan terlebih dahulu.
"Jika ada yang melanggar tentu dari Bawaslu akan memberikan peringatan secara tertulis dulu.
Parpol juga diminta untuk menurunkan atribut kampanye secara mandiri," katanya.(Maw)