KPU Minta Parpol Tak Pasang Atribut Kampanye di Rumah Sakit dan Beberapa Tempat Ini

Komisioner KPU Kota Yogyakarta Sri Surani meminta partai politik untuk mematuhi aturan kampanye, termasuk pemasangan atribut kampanye di

Ist
logo KPU 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisioner KPU Kota Yogyakarta Sri Surani meminta partai politik untuk mematuhi aturan kampanye, termasuk pemasangan atribut kampanye di tempat-tempat tertentu.

Ia mengungkapkan parpol dilarang memasang atribut di rumah sakit, lembaga pendidikan, tempat ibadah, kantor pemerintahan, dan cagar budaya.

"Masa kampanye memang sudah dimulai sejak 23 September lalu.

Meski demikian tentu partai politik yang hendak melakukan kampanye harus mengikuti aturan KPU. Ya termasuk tempat-tempat yang dilarang," katanya Selasa (25/9/2018).

Jika dalam kampanye terjadi pelanggaran, tentu akan ada sanksi bagi parpol tersebut.

Komisioner Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY Sri R Werdiningsih mengatakan sanksi pertama yang diberikan adalah peringatan terlebih dahulu.

"Jika ada yang melanggar tentu dari Bawaslu akan memberikan peringatan secara tertulis dulu.

Parpol juga diminta untuk menurunkan atribut kampanye secara mandiri," katanya.(Maw)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved