Sleman

Retensi Sudah Habis, Pemkab Sleman Musnahkan 123.548 Arsip

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Sleman melakukan pemusnahan 123.548 arsip.

Penulis: rid | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/ Pradito Rida Pertana
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) melakukan penandatangan pemusnahan 123.548 berkas arsip di Aula Lantai III Kantor Setda Kabupaten Sleman, Jumat (21/9). 

TRIBUNJOGJA.COM - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Sleman melakukan pemusnahan 123.548 arsip yang retensinya telah habis dan tidak mempunyai nilai guna.

Ratusan ribu arsip tersebut berasal dari enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan satu BUMD yang mengajukan permohonan terkait pemusnahan tersebut.

Kepala DPK Kabupaten Sleman, AA Ayu Laksmidewi mengatakan, bahwa ke-123.548 berkas arsip yang dimusnahkan terdiri dari 7647 berkas milik Bappeda, 383 berkas dari Badan Keuangan dan Aset Daerah, 8025 berkas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, 22.805 berkas dari DPK, 2779 berkas dari Kecamatan Berbah, 36359 berkas dari PD. BPR Bank Sleman dan 45.550 berkas rekam medis dari RSUD Sleman.

Baca: Wabup Sleman Himbau Masyarakat Jaga Kondusifitas Kampanye

Lanjutnya, pemusnahan tersebut juga berdasarkan telah disetujuinya permohonan pemusnahan arsip melalui Surat Kepala ANRI nomor KN.00.03/159/2018 tanggal 26 Juli 2018.

Di mana surat tersebut kemudian ditetapkan dalam Keputusan Bupati Sleman Nomor 44.3/Kep.KDH/A/2018 tentang Pemusnahan Arsip Pemerintah Kabupaten Sleman.

"Pemusnahannya sudah dilakukan hari ini (Jumat,21/9) dengan peleburan secara kimiawi di UD Samak Jaya Karton Mungkid, Magelang Jawa Tengah," katanya. (tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved