Sleman
Dukung GISA, Disdukcapil Sleman Luncurkan 3 Inovasi
Pemkab Sleman saat ini terus melakukan upaya sosialisasi terkait pentingnya kesadaran akan tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat
Penulis: rid | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman saat ini terus melakukan upaya sosialisasi terkait pentingnya kesadaran akan tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat.
Bahkan untuk mewujudkan hal tersebut, Pemkab Sleman melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sleman meluncurkan tiga inovasi terkait pelayanan administrasi kependudukan kepada mayarakat.
Kepala Disdukcapil Sleman, Jazim Sumirat mengatakan, inovasi tersebut merupakan implementasi dari Interuksi yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Di mana Kemendagri menerbitkan Intruksi Menteri Dalam Negeri tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA) pada tanggal 7 Februari 2018 yang bertujuan membangun ekosistem Pemerintahan dan masyarakat yang sadar akan pentingnya administrasi kependudukan.
Baca: Disdukcapil Kota Yogya Tetap Layani Perekaman e-KTP
Diungkapkannya, bahwa saat ini masih banyak penduduk di wilayah Kabupaten Sleman yang masuk dalam kategori wajib KTP elektronik, namun ada yang belum melakukan perekaman data.
Bahkan, pihaknya mencatat dari 787.958 wajib KTP di Sleman, 98,46% diantaranya telah melakukan perekaman data.
Yang mana masih terdapat 12.119 wajib KTP elektronik yang belum melakukan perekaman data.
"Maka dari itu, masyarakat kini diimbau untuk memperhatikan serta melakukan perekaman data. Khususnya bagi yang belum memiliki data kependudukan dan melakukan upgrade atau pemutakhiran data bagi yang mengalami peristiwa penting," katanya beberapa hari lalu.
Baca: Sidukun Semedi Percepat Pengurusan Administrasi Kependudukan di Gunungkidul
Lanjutnya, pihaknya telah meluncurkan 3 dalam mendukung peningkatan kesadaran tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Sleman.
Pertama melalui Integrasi Dokumen Layanan Kependudukan (IDOLA).
Inovasi tersebut merupakan bentuk penyederhanaan mekanisme dan syarat administrasi kependudukan dimana sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 39 tahun 2017.
Lebih lanjut, dalam implementasinya, inovasi IDOLA mengintegrasikan seluruh pemutakhiran data kependudukan melalui satu paket layanan. Jazim mencontohkan adanya peristiwa kelahiran, yaitu merupakan peristiwa penting yang akan mempengaruhi perubahan dokumen dikarenakan adanya penambahan anggota keluarga serta dibutuhkan pendataan bagi kelahiran tersebut.
"Di saat ada peristiwa penting itu (kelahiran), secara otomatis semua dokumen kependudukan akan berubah seperti Kartu Keluarga, akte kelahiran, juga ada hak anak yaitu Kartu Identitas Anak (KIA). Melalui inovasi IDOLA ini akan dilakukan pemutakhiran seluruh dokumen kependudukan ini dengan layanan terpadu," ujarnya.
Tidak hanya peristiwa kelahiran saja, implementasi inovasi IDOLA ini juga dilakukan untuk setiap adanya peristiwa-peristiwa penting lainnya yang diperlukan adanya pemutakhiran dokumen kependudukan seperti halnya perkawinan, perpindahan atau pergantian alamat tinggal atau bahkan perceraian.
Baca: Ribuan Data Kependudukan Ganda Ditemukan di Kulonprogo
Inovasi lain pihaknya adalah Keluarga Duka Desa Siaga (LUKADESI), yaitu inovasi yang berkaitan dengan peristiwa kematian.