CPNS 2018
Menpan Buka Formasi Khusus CPNS 2018, Mekanisme untuk Tenaga Honorer K2 Sudah Disiapkan
CPNS 2018 dibuka, bagaimana dengan tenaga honorer kategori II? Menpan RB sudah siapkan mekanisme untuk penetapan honorer K2
Penulis: Yoseph Hary W | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Pendaftaran CPNS 2018 dibuka Kemenpan RB dengan total 238.015 formasi. Sebagian di antaranya tersedia bagi pelamar umum baik di instansi pusat maupun pemerintah daerah. Bagaimana dengan tenaga honorer kategori II?
Menpan RB, Syafruddin, ternyata juga sudah merencanakan penetapan formasi khusus CPNS 2018, termasuk di antaranya bagi tenaga honorer K2.
Dikutip Tribunjogja.com dari laman Menpan.go.id, dijelaskan bahwa penetapan formasi khusus pengadaan CPNS 2018 terdiri dari Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude), Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, Diaspora, Olahragawan Berprestasi Internasional.
Selain itu, termasuk dalam formasi khusus CPNS 2018 yang akan ditetapkan adalah Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori II.
Tenaga honorer K2 yang dimaksud adalah jabatan guru dan tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS.
Baca: Pengumuman CPNS 2018, Ada 108.000 Formasi Guru di Daerah, Daftar di Sscn.bkn.go.id
Baca: Jadwal Penerimaan CPNS 2018 dari Kemenpan RB, Siap-siap Daftar di Sscn.bkn.go.id
Mekanisme pendaftaran untuk eks tenaga honorer K2 atau kategori II dilakukan tersendiri di bawah koordinasi BKN. Pendaftar dari eks tenaga honorer K2 yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Syarat umum
Untuk persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon pelamar disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Teknis pendaftarannya dilakukan serentak secara daring/online oleh Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal pendaftaran daring/online sscn.bkn.go.id.
Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan.
Tahapan
Disebutkan pula, ada tiga tahapan seleksi pelamar CPNS 2018, yakni seleksi administrasi, SKD, dan SKB.
Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, pelamar harus lolos seleksi administrasi. SKD merupakan salah satu tahapan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.
Baca: Pendaftaran CPNS 2018 Segera Dibuka, Kenali Istilah-istilah dari BKN dan KemenPAN RB Ini